[Nasional-m] Apriori pada Syariat Islam Cuma Kesalahpahaman

Ambon nasional-m@polarhome.com
Mon Sep 23 02:24:02 2002


Suara Merdeka
Senin, 23 September 2002 Berita Utama

Apriori pada Syariat Islam Cuma Kesalahpahaman
Yusril Ihza Mahendra
SM/dok

MAGELANG-Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Prof Dr Yusril Ihza
Mahendra SH MSc menilai, sikap apriori kalangan masyarakat tertentu terhadap
upaya penerapan syariat Islam ke dalam hukum di Indonesia, sebagai
kesalahpahaman.
"Karena itu, kalangan akademisi memiliki tugas menjelaskan kepada masyarakat
tentang pelaksanaan syariat Islam," katanya dalam kuliah umum Universitas
Muhamamdiyah Magelang, Minggu.
Dia mengingatkan, banyak hukum Islam telah hidup dalam masyarakat Indonesia.
Namun penerapannya masih sebatas cita-cita, sehingga membutuhkan perjuangan
panjang. Perjuangan itu harus dilakukan secara hati-hati, arif, dan
bijaksana. Karena pemahaman umat Islam terhadap hukum Islam masih
berbeda-beda. Sebelum Islam masuk Indonesia sudah berlaku hukum adat yang
bersifat komunal.
Dalam politik hukum nasional, menurut Yusril, ingin dibangun suatu
identifikasi, tetapi tetap mengakui kemajemukan masyarakat. Jadi, tetap ada
unifikasi dan pluralisme dalam hukum Islam. "Jadi, pelaksanaan syariat Islam
bukan berarti diskriminasi bagi kelompok masyarakat tertentu," katanya.
Dia juga mengatakan, tidak perlu ada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Islam, tetapi cukup KUHP nasional dengan berbagai kaidah Islam di dalamnya.
Karena prinsip hukum Islam, yakni mengajak semua orang melakukan kebaikan
dan mencegah perbuatan buruk.
Dalam kuliah umum bertema "Kedudukan dan Penerapan Syariat Islam dalam
Sistem Hukum di Indonesia", dia mengatakan, dominasi kekuatan politis akan
memengaruhi pelaksanaan syariat Islam. Karena itu, untuk mewujudkannya
sebagai hukum positif, perlu suatu rumusan secara konseptual, perjuangan
politis, sosialisasi kepada masyarakat dan pembangunan institusi
penunjangnya.
Pada bagian lain, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia menandaskan,
persoalan keadilan secara hukum tidak bisa dilihat secara sederhana.
Masyarakat diminta untuk melihat suatu persoalan hukum secara jernih agar
bisa memberikan penilaian secara benar. "Jangan mudah apriori. Pelajari
lebih dulu putusan hakim, serta pertimbangkan hukum yang diambil," katanya.
Menurut dia, media massa sering menyampaikan berita tanpa menelaah proses
pengambilan keputusan yang dilakukan para hakim dalam persidangan. Meski
demikian, hakim jangan memutuskan suatu perkara berdasarkan opini yang
berkembang dalam masyarakat. Tetapi hendaknya objektif atas dasar fakta.
Kaidah Islam
Sementara itu, dalam Tablig Akbar Partai Bulan Bintang (PBB) di Stadion Bumi
Phala Temanggung, Minggu sore Yusril Ihza Mahendra mengakui pihaknya saat
ini sedang menggodok kemungkinan perubahan KUHP memakai dasar kaidah Islam.
Sebab, KUHP warisan Belanda yang sekarang sudah tidak sesuai dengan
perkembangan zaman.
"Saya rasa kaidah Islam cocok untuk diterapkan. Misalnya yang sudah dikaji
untuk kasus perzinahan dan pembunuhan, tampaknya sangat sesuai dengan
perkembangan yang ada sekarang," kata Menkeh.
Yusril mencontohkan, dalam kasus pembunuhan nanti ada tiga sanksi yang bisa
dijatuhkan kepada terhukum. Yakni hukuman seumur hidup, atau hukuman denda,
atau bisa pula dimaafkan. "Dalam hal ini, hakim harus jeli karena berpeluang
besar dimasuki unsur KKN, baik dilakukan keluarga korban maupun pihak lain,"
katanya.
Tentu penggodokan itu masih perlu masukan dari para pakar hukum. Tapi yang
pasti Menkeh memandang, KUHP warisan Belanda yang kini diberlakukan sudah
harus disesuaikan dengan keadaan sekarang.
Pada bagian lain Menkeh mengemukakan, sekarang masih banyak persoalan negara
yang harus diselesaikan bersama-sama. Perbedaan pendapat yang berkembang
selama ini jangan dijadikan alasan untuk tidak bisa saling bekerja sama.
"Sampai kiamat pun yang namanya perbedaan pendapat itu selalu ada. Tapi
marilah kita mencari titik temu dari berbagai perbedaan itu, sehingga segala
persoalan bisa cepat terselesaikan. Urusan negara tidak bisa selesai hanya
dengan caci-maki dan marah-marah," tegasnya.
Sebelumnya Menkeh sempat menyaksikan pelantikan pengurus Ancab PBB
se-Kabupaten Temanggung, Kendal, Purworejo, serta Kodya dan Kabupaten
Magelang. Dalam kegiatan yang dihadiri Bupati Drs H Sardjono SH CN dan Ketua
DPRD Drs Bambang Soekarno itu, juga dimeriahkan pertandingan sepakbola
antara DPW PBB Jabar dan Jateng. (pr, nt-64t)