[Nusantara] Menggali Situs Batutulis, Apa Salahnya?

Gigih Nusantara gigihnusantaraid@yahoo.com
Mon Aug 26 11:21:42 2002


"Ambon" <sea@swipnet.se>
 25 Aug 2002 23:16:38 +0200 
 Menggali Situs Batutulis, Apa Salahnya? 
         
 Menggali Situs Batutulis, Apa Salahnya?
Oleh Heddy Shri Ahimsa-Putra

MUNGKIN pertanyaan semacam inilah yang terbersit di
benak Menteri Agama 
saat
mendapat bisikan (mungkin juga wangsit) untuk menyuruh
melakukan 
penggalian
harta karun di situs arkeologis Batutulis, Bogor. Ya,
apa salahnya? 
Salah
tentu saja! Kesalahan itu kini terasa serius, tidak
hanya satu dimensi
tetapi multidimensi.
Bahkan, dalam satu dimensi saja ada beberapa
kesalahan. Penggalian 
situs
Batutulis "salah" ditinjau dari perspektif: birokrasi,
keilmuan, etis 
atau
moral, sosial, dan hukum. Tulisan ini bukan
dimaksudkan untuk 
menghakimi,
tetapi untuk menunjukkan mengapa penggalian itu
merupakan pelanggaran 
yang
membuat kita marah, sedih sekaligus geli.
Menurut perspektif ini, penggalian sebuah situs
merupakan wewenang 
institusi
yang mendapat izin dari Departemen Kebudayaan dan
Pariwisata. Izin 
tidak
akan diberikan begitu saja kepada setiap orang atau
badan usaha. Ada
prosedur tertentu yang harus ditempuh. Paling tidak
sebuah proposal 
harus
diserahkan untuk dibahas, sebelum akhirnya disetujui
atau ditolak. 
Ketika
seorang Menteri Agama memerintahkan beberapa orang
untuk melakukan
penggalian di sebuah situs purbakala yang dilindungi,
dia sebenarnya 
telah
melanggar pagar kewenangan menteri yang lain, Menteri
Kebudayaan dan
Pariwisata. Ini kesalahan pertama.
Kedua, penggalian dilakukan tanpa seizin bahkan tanpa
sepengetahuan 
menteri
atau bawahannya yang bertugas mengatur masalah
penggalian benda 
purbakala.
Tidak ada proposal untuk melakukan penggalian, apalagi
surat izin. 
Dengan
kata lain tindakan menteri agama telah melanggar rambu
dan jalur 
birokrasi.
Pelanggaran ini tidak dapat diselesaikan dengan
pernyataan dari 
Menbudpar
bahwa penggalian akan dilanjutkan oleh yang lebih
berhak.
Ketiga, penggalian situs Batutulis pada dasarnya tidak
dilakukan oleh 
Said
Agil Husin Al Munawar dalam posisi sebagai Menteri
Agama. Jika dia
melakukannya sebagai Menteri, mestinya ada perintah
dari Presiden. 
Namun
jelas, penggalian situs bukan lahan departemennya,
sehingga tidak 
mungkin
ada perintah dari Presiden kepadanya. Artinya, sebagai
warga negara 
yang
kebetulan menjadi Menteri Agama, telah menggunakan
kekuasaannya secara
salah, yakni untuk melakukan penggalian sebuah situs
tanpa prosedur
seharusnya.
Keilmuan
Disiplin ilmu yang menggunakan metode penggalian situs
(ekskavasi) 
untuk
mendapatkan data adalah arkeologi atau ilmu
kepurbakalaan. Metode ini 
tidak
dikuasai sembarang orang. Bahkan, tidak setiap ahli
arkeologi menguasai
metode ini dengan baik. Diperlukan pengetahuan dan
pengalaman untuk 
dapat
melakukan penggalian arkeologis dengan tepat dan
saksama, karena sebuah
situs yang telah digali tidak akan pernah dapat
dikembalikan seperti 
semula.
Sekali digali dan yang diperoleh tidak dicatat dengan
baik, hancur atau
hilang, tidak mungkin diganti dengan yang lain. Karena
itu, izin 
ekskavasi
hanya diberikan dengan pertimbangan amat masak.
Penggalian juga tidak akan dilakukan asal-asalan.
Sebelumnya ada tahap
pemotretan, pemetaan, pengukuran, dan pencatatan yang
dilakukan 
seteliti
mungkin. Mereka yang bukan ahli arkeologi tidak akan
sabar dengan 
metode
ini. Penggalian situs Batutulis atas perintah Menteri
Agama jelas tidak
mengikuti metode dan prosedur penggalian arkeologis.
Semua dilakukan
seenaknya, karena tujuan utamanya mencari harta karun,
bukan 
mengumpulkan
data arkeologis. Yang terjadi kemudian adalah kegiatan
perusakan situs. 
Ini
sebuah pelanggaran yang tidak dapat ditebus dengan apa
pun, karena 
kerugian
yang dialami bukan material, tetapi keilmuan.
Perusakan situs adalah
perusakan sumber data arkeologi.
Hukum
UU Nomor 5 Tahun 1992 Pasal 26 menyatakan,
"Barangsiapa dengan sengaja
merusak benda cagar budaya dan situs serta
lingkungannya atau membawa,
memindahkan, mengambil, mengubah bentuk dan/atau
warna, memugar atau
memisahkan benda cagar budaya tanpa izin dari
pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 Ayat 1 dan 2 , dipidana dengan
pidana penjara
selama-lamanya sepuluh tahun dan/atau denda
setinggi-tingginya Rp 100 
juta".
Penggalian di Batutulis yang dilakukan dengan sengaja,
tanpa izin serta
tanpa metode dan prosedur yang dapat
dipertanggungjawabkan secara 
arkeologis
adalah sebuah tindakan perusakan situs, sebuah tindak
pelanggaran 
hukum. Ini
tentu tidak dapat diselesaikan dengan pernyataan
Menbudpar-sebagai 
menteri
yang berwenang-bahwa penggalian akan dilanjutkan.
Bagaimanapun, 
pelanggaran
telah terjadi. Apakah pasal itu akan dikenakan kepada
Menteri Agama?
Kriminal sosial
Sebagaimana diketahui, situs Batutulis sebagai
peninggalan raja 
Padjadjaran
merupakan salah satu simbol kolektif warga etnis
Sunda. Suatu simbol
biasanya mempunyai ikatan emosional dengan pemiliknya.
Kemarahan warga 
Sunda
dan Kota Bogor terhadap penggalian di Batutulis perlu
dipahami dalam 
konteks
semacam ini. Dari perspektif ini penggalian liar itu
juga sebuah 
penghinaan
atau kejahatan sosial, karena merusak simbol-simbol
kolektif suatu
masyarakat atau kelompok etnis tertentu. Ini tidak
jauh berbeda dengan
tindakan membakar bendera merah-putih misalnya, yang
kemudian 
menimbulkan
kemarahan di kalangan bangsa Indonesia.
Apakah dengan demikian tindakan itu dapat
dikategorikan sebagai 
pelanggaran
hukum? Kita lihat saja. Yang jelas tindakan itu amat
menyinggung 
perasaan.
Apakah permintaan maaf dapat menyelesaikannya?
Tergantung yang 
tersinggung
dan derajat ketersinggungannya.
Etis atau moral
Pada aspek inilah sebenarnya tindakan menteri agama
paling banyak
kesalahannya. Pertama, menurut kaidah-kaidah
kebirokrasian suatu 
keputusan
dan tindakan yang diambil seorang aparat
birokrasi-apalagi
menteri-didasarkan atas pertimbangan yang "rasional",
atas berbagai
informasi dan data akurat, serta merupakan hasil
perdebatan serius, 
tidak
atas dasar bisikan pribadi dari penasihat spiritual.
Tindakan menteri 
agama
atas situs Batutulis didasarkan pada yang kedua,
sehingga melanggar
kaidah-kaidah birokrasi.
Kedua, menurut aturan birokrasi, seorang menteri dapat
menyuruh 
bawahannya
melakukan hal-hal yang dianggapnya tidak amat penting,
yang dapat
diwakilkan. Tidak pantas rasanya seorang menteri
menunggu dan mengawasi
sendiri pekerja-pekerja di tingkat paling bawah
melakukan pekerjaannya.
Apakah menggali harta karun begitu penting artinya
bagi seorang 
menteri?
Apalagi penggalian itu di luar kewenangan
departemennya. Tindakan 
menteri
agama menunggui sendiri penggalian situs Batutulis
telah melanggar
kepantasan dalam birokrasi Indonesia. Sebuah
pelanggaran yang 
memalukan.
Ketiga, dalam pandangan masyarakat seorang menteri
agama adalah pejabat
pemerintah yang harus mengemban citra pejabat yang
soleh, tawadhu, 
jujur,
adil, serta atribut-atribut kebaikan lainnya, karena
dia dianggap 
sebagai
ahli agama, bukan birokrat biasa. Jika dia seorang
muslim dia harus
antikemusyrikan. Ketika seorang menteri agama bersedia
mempercayai
bisik-bisik seorang ustadz untuk menggali harta karun,
maka yang muncul
dalam benak warga masyarakat adalah citra menteri
agama yang tidak 
kritis
dan suka harta. Citra harta karun juga terkait dengan
barang-barang 
gaib,
yang bernuansa syirik. Akibatnya, penggalian di
Batutulis menjadi 
terasa
bernuansa syirik pula. Ini sangat merusak citra
menteri agama.
Keempat, menteri agama menyatakan, tindakannya
menyuruh orang menggali 
situs
Batutulis telah mendapat persetujuan Presiden.
Ternyata ini tidak 
benar.
Presiden tidak pernah memerintahkan ataupun
merestuinya. Dengan kata 
lain,
menteri agama telah membohongi publik, membohongi
rakyat Indonesia.
Kelima, jika akhirnya ditemukan, harta karun itu
mestinya akan 
diperlakukan
sebagai benda cagar budaya, yang akan dikuasai negara
demi kepentingan 
ilmu
pengetahuan dan pengembangan kebudayaan nasional,
tidak akan dijual 
kepada
pihak lain. Logika yang melatarbelakangi penggalian
situs Batutulis 
adalah
penjualan harta karun untuk membayar utang luar
negeri. Jika logika 
semacam
ini diikuti, akan muncul pertanyaan: mengapa
repot-repot menggali? Jual 
saja
benda-benda purbakala yang jelas-jelas sudah
kelihatan, seperti 
candi-candi
di Jawa Tengah. Pasti laku!
Apa yang akan terjadi jika logika itu diikuti? Bangsa
Indonesia akan 
menjadi
bahan tertawaan bangsa-bangsa lain di dunia. Dalam
wacana peradaban 
masa
kini, sungguh tidak pantas jika kita menjual benda
cagar budaya karena
alasan ekonomi.
Terlihat di sini, pelanggaran pada sisi etika, moral,
sosial, dan 
keilmuan
lebih dominan daripada sisi hukum. Ini yang membuat
kasus situs 
Batutulis
menjadi terasa begitu memprihatinkan, menyedihkan.
Penyelesaian secara 
hukum
saja mungkin tidak akan menyembuhkan luka etika,
moral, sosial, dan 
keilmuan
yang diderita.
Apa hikmahnya?
Apa hikmah yang dapat dipetik dari "geger Batutulis"?
Pertama, 
masyarakat
menjadi lebih sadar tentang perlunya menghargai dan
memelihara 
situs-situs
peninggalan purbakala. Kita berharap pencurian
benda-benda arkeologis 
akan
berkurang karena kesadaran yang meningkat, dan
laporan-laporan dari
masyarakat mengenai situs-situs arkeologis yang selama
ini belum 
diketahui
pemerintah juga akan bertambah.
Kedua, pejabat pemerintah menjadi lebih waspada
terhadap para
"pembisik"-entah yang mengaku paranormal atau
bukan-yang tidak jelas
asal-usul dan latar belakangnya. Masukan berbagai
pihak-termasuk
pembisik-harus didiskusikan secara terbuka agar
kesalahan-kesalahan 
dalam
pengambilan keputusan dapat dihindari.
Ketiga, para pejabat perlu lebih memahami batas-batas
kewenangan,
perundang-undangan, dan jalur birokrasi yang ada, agar
tidak terjadi
simpang-siur kebijakan yang hanya akan membuat
masyarakat semakin 
bingung.
Keempat, ujian bagi niat dan upaya untuk menegakkan
hukum di negeri 
yang
pejabatnya biasa lolos dari jerat hukum. Apakah akan
lolos ujian? Kita 
lihat
saja.
HEDDY SHRI AHIMSAPUTRA, Dosen Antropologi Budaya
Fakultas Ilmu Budaya
Universitas Gadjah Mada Yogyakarta



=====
Milis bermoderasi, berthema 'Mencoba Bicara Konstruktif Soal Indonesia', rangkuman posting terpilih untuk ikut berpartisipasi membangun Indonesia Baru, Damai, dan Sejahtera. http://nusantara2000.freewebsitehosting.com/index.html
Juga mampirlah untuk ketawa ala Suroboyoan di
http://matpithi.freewebsitehosting.com

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Yahoo! Finance - Get real-time stock quotes
http://finance.yahoo.com