[Nusantara] Muncul Wacana Hukuman Mati Bagi Koruptor

Gigih Nusantara gigihnusantaraid@yahoo.com
Tue Aug 27 12:42:34 2002


"Ambon" <sea@swipnet.se>
 26 Aug 2002 22:16:46 +0200 
Muncul Wacana Hukuman Mati Bagi Koruptor 
         
Muncul Wacana Hukuman Mati Bagi Koruptor

Jakarta (SIB)
Hukuman mati bagi pelaku korupsi seperti dinyatakan
ulama Nahdlatul 
Ulama
(NU) bisa dibenarkan bila dikaji menurut hukum Islam.
"Bisa dibenarkan
pendapat tersebut," kata pakar hukum Islam Dr H Muslim
Ibrahim, MA di
sela-sela mengikuti seminar tentang ‘Pemikiran Imam
Syafi’i’ yang
diselenggarakan atas kerjasama Majelis Ulama Indonesia
(MUI) dan Atase 
Agama
Kerajaan Arab Saudi di Jakarta, Senin (29/7).
Ketua Pengurus Wilayah NU Yogyakarta Malik Madani
selaku juru bicara 
Komisi
E yang membahas utang luar negeri pada penutupan
Kombes dan Munas NU, 
hari
Minggu (28/7) mengatakan, pejabat yang mengkorup uang
negara, sebelum 
ia
mengembalikan harta hasil korupsinya, maka tidak wajib
dishalatkan saat 
mati
seperti yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW.
Muslim Ibrahim yang dikenal sebagai pakar hukum Islam
lulusan 
Universitas
Al-Azhar Kairo Mesir itu mengatakan, pembenaran
pendapat tentang 
hukuman
mati bagi koruptor itu dilihat dari akibat yang lebih
besar dari 
pencurian
skala kecil.
"Bila dikaji menurut hukum Islam saya kira bisa
dibenarkan, sebab 
korupsi
beda dengan pencurian biasa. Pencurian gampang
dibuktikan, sedangkan 
korupsi
akibatnya lebih besar," tambah dosen program
pascasarjana IAIN 
Ar-Raniry
Banda Aceh itu.
Menurut dia, pelaku korupsi juga dapat disamakan
dengan mencuri karena 
dia
mengambil hak orang lain tanpa diketahui oleh si
pemilik hak, termasuk
membuat aturan dan memberi peluang untuk terjadi
korupsi.
Dilihat dari sistemnya, tambahnya, korupsi justru
lebih parah. Dia 
mencuri.
Pertama menyembunyikan sebagian besar alat-alat bukti,
dan yang kedua 
bisa
dilegalkan oleh peraturan-peraturan yang sengaja
dibuat.
Muslim mengatakan, pelaku korupsi dapat dikatakan
sebagai pencuri yang
berlindung di bawah peraturan-peraturan yang berlaku
dan sengaja 
dibuat.
Para pelaku korupsi itu dapat disebut sebagai pencuri
yang menggunakan
aturan sistematis.
Begitupun, Muslim Ibrahim yang juga Ketua Umum Majelis
Permusyawaratan 
Ulama
(MPU) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) itu
mengatakan, mustahil
dibenarkan pendapat yang melarang shalat jenazah bagi
mereka yang 
mendapat
hukuman mati tersebut.
"Saya kira belum cukup alasan mengeluarkan orang itu
(pelaku korupsi 
yang
dihukum mati) dari agama Islam. Dia belum masuk
kategori syirik. Sama 
saja
dengan pembunuh yang diberi hukuman bunuh, dia masih
harus 
dishalatkan,"
katanya.
Presiden Partai Keadilan (PK) Hidayat Nurwahid juga
mendukung 
rekomendasi
hasil konperensi Besar dan Munas Alim Ulama Nahdlatul
Ulama (NU) soal
hukuman mati bagi koruptor dan tidak wajib
dishalatkannya koruptor yang
beragama Islam bila mati dan belum mengembalikan hasil
korupsinya.
"Koruptor memang harus dihukum berat atau hukuman mati
dan jangan
disholatkan bila mati. Partai Keadilan mendukung
rekomendasi NU itu," 
kata
Hidayat Nurwahid, menjawab wartawan di Jakarta, Senin
(29/7). 
"Pemerintah
harus menindak tegas para koruptor dan menutup lobang
sekecil apapun 
yang
memungkinkan terjadinya korupsi. Pemerintah jangan
menjadi bagian dari
koruptor," katanya.
Ia menambahkan bahwa pihak yang harus dikejar untuk
diproses secara 
hukum
adalah para konglomerat yang melarikan dana ke luar
negeri dan para
koruptor. Menurut dia, persoalan korupsi telah menjadi
beban yang berat
dalam proses pembangunan bangsa, karena sebagaimana
telah diindikasikan 
oleh
(almarhum) Prof Soemitro Djojohadikusomo bahwa setiap
proyek 
pembangunan
selalu bocor sekitar 30 persen karena dikorupsi.
Sementara soal utang negara kepada pihak asing,
katanya, juga jangan
dibebankan kepada setiap rakyat untuk membayarnya,
dengan berbagai cara
seperti menaikkan tarif pajak dan menanggung berbagai
harga kebutuhan 
pokok.
"Rakyat jangan diatasnamakan untuk turut dibebani
membayar utang 
negara,"
katanya. Pemerintah agar berhati-hati dalam berhutang
karena hal 
tersebut
bisa saja merupakan rekayasa dari pihak asing seperti
Dana Moneter
Internasional (IMF) yang memanipulasi laju tingkat
pertumbuhan ekonomi
sehingga dikatakan bahwa Indonesia selalu membutuhkan
utang, katanya.
Melanggar HAM
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia
(PBHI) Hendardi 
kepada
Buana di Jakarta Senin (29/7) mengatakan pada
prinsipnya sangat setuju 
bila
para koruptor diberikan hukuman berat. Namun, bila
hukuman berat yang
dimaksud itu diwujudkan dalam bentuk hukuman mati,
maka Hendardi 
melihat ada
sisi lemah, yakni karena aspek pelanggaran HAM.
Untuk mengatasi kasus korupsi yang tidak berhenti dan
jera dilakukan 
para
pelakunya, Hendardi menyarankan pemerintah untuk
membentuk peradilan 
ad-hoc
bagi penuntasan kasus-kasus korupsi. Karena, misalnya
untuk kasus
pelanggaran berat HAM pun bisa dikuak.
Hendardi menegaskan, atas nama penghargaan terhadap
HAM dirinya tidak 
setuju
dengan suara-suara yang menyatakan para koruptor perlu
dihukum mati. 
"Saya
lebih setuju jika para pelaku tersebut dihukum dengan
seberat-beratnya,
inilah yang lebih pas bagi mereka," tuturnya.
Tetapi, yang sering yang menjadi kendala dan harus
diakui dalam 
pandangan
Hendardi adalah masih banyaknya kasus ini yang
akhirnya malah di SP-3 
kan.
Artinya, kasus-kasus itu dihentikan pada tingkat
Kejaksaan dan akhirnya
tidak berbekas.
Selain itu, kenyataan juga menunjukkan jika sampai di
pengadilan, 
hukuman
yang diberikan malah lebih rendah dari yang
seharusnya. Ia contohkan 
kasus
koruptor kelas kakap yang akhirnya tidak ada yang
ditahan. "Kalaupun 
ada si
Bob Hasan yang hanya dihukum kurungan selama 6 tahun,"
imbuhnya.
Dicontohkannya lagi, mengenai kasus Tommy yang
seharusnya banyak celah 
untuk
masuk pada tuduhan korupsi, lagi-lagi ia hanya dihukum
atas tuduhan
pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita. "Jadi
sampai saat ini 
tidak
ada statistik yang memperlihatkan pelaku korupsi
dihukum berat," 
katanya.
(Ant/BB/h)



=====
Milis bermoderasi, berthema 'Mencoba Bicara Konstruktif Soal Indonesia', rangkuman posting terpilih untuk ikut berpartisipasi membangun Indonesia Baru, Damai, dan Sejahtera. http://nusantara2000.freewebsitehosting.com/index.html
Juga mampirlah untuk ketawa ala Suroboyoan di
http://matpithi.freewebsitehosting.com

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Yahoo! Finance - Get real-time stock quotes
http://finance.yahoo.com