[Nusantara] MK Terima Permohonan dari Ombudsman Nasional Untuk Menguji Undang-Undang

Gigih Nusantara gigihnusantaraid@yahoo.com
Tue Nov 19 03:00:47 2002


Jakarta, Kompas - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima
permohonan dari Ombudsman Nasional yang bertindak
untuk dan atas nama perorangan, kelompok masyarakat,
atau badan hukum yang mempunyai kepentingan yang
menyampaikan laporannya kepada Ombudsman Nasional
untuk menguji undang-undang (UU) tertentu terhadap
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.Demikian salah satu
pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Mahkamah
Konstitusi yang hari Jumat (15/11) secara resmi
disampaikan Badan Legislasi (Baleg) DPR kepada
pemimpin DPR. RUU Mahkamah Konstitusi itu diajukan
sebagai usul inisiatif DPR. 

Para pengusul RUU Mahkamah Konstitusi itu berjumlah 41
orang, berasal dari berbagai fraksi, seperti Zein
Badjeber (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan/F-PPP),
I Nyoman Gunawan (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan/F-PDIP), Azhar Muchlis (Fraksi Partai
Golkar/F-PG), Manasse Malo (Fraksi Kebangkitan
Bangsa/F-KB), Mayjen Djasri Marin (Fraksi TNI/ Polri),
LT Susanto (Fraksi Kesatuan Kebangsaan
Indonesia/F-KKI), Moh Askin (Fraksi Reformasi), dan HM
Qasthalani (Fraksi Partai Bulan Bintang/F-PBB). 

Ketua Baleg DPR Zein Badjeber mengatakan, sebelum RUU
Mahkamah Konstitusi diserahkan kepada pemimpin DPR,
telah pula dikirimkan draf RUU Komisi Yudisial yang
juga merupakan amanat UUD 1945 hasil perubahan tanggal
6 November 2002 dan RUU Ombudsman Republik Indonesia
tanggal 8 November 2002 lalu. RUU Komisi Yudisial
diusulkan oleh 30 anggota DPR dari berbagai fraksi,
sedangkan RUU Ombudsman diusulkan oleh 36 anggota DPR.


Saling berkaitan 

Menurut Zein Badjeber, RUU Mahkamah Konstitusi dan RUU
Ombudsman Nasional saling berkaitan, terutama dalam
hal pengujian (review) UU terhadap UUD 1945 yang
diatur dalam Pasal 55 RUU Mahkamah Konstitusi. "Dalam
RUU Ombudsman disebutkan bahwa Ombudsman Nasional
dapat melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
undang-undang. Berdasarkan itulah Ombudsman Nasional
mewakili masyarakat yang hendak menguji undang-undang
yang bertentangan dengan UUD 1945," paparnya. 

Penjelasan Pasal 55 Ayat (1) RUU Mahkamah Konstitusi
menyebutkan, dari berbagai laporan atau keluhan yang
disampaikan kepada Ombudsman Nasional yang
menyampaikan kerugian dari adanya UU yang bertentangan
dengan UUD 1945, menjadi tugas Ombudsman Nasional
untuk meneliti dan memilah-milahnya yang memenuhi
persyaratan untuk diajukan permohonan kepada Mahkamah
Konstitusi.Untuk satu UU yang sama dilaporkan oleh
berbagai pihak atau dari berbagai daerah, Ombudsman
Nasional hanya menyampaikan dalam satu permohonan.
Kepada pihak pelapor, Ombudsman Nasional menyampaikan
tindak lanjut yang telah dilakukan Ombudsman Nasional.


"Kalau tidak melalui Ombudsman Nasional, bisa
dibayangkan, berapa banyak permintaan masyarakat yang
akan masuk ke Mahkamah Konstitusi," kata Zein
Badjeber. 

Dalam Pasal 56 disebutkan bahwa permohonan menguji
undang-undang terhadap UUD diajukan dalam tenggang
waktu 90 hari sejak UU tersebut diundangkan. Jika
rumusan demikian tetap dipertahankan seperti yang
diajukan para pengusul, maka terhadap berbagai produk
undang-undang yang sudah ada sekarang (yang berlakunya
sudah lebih dari 90 hari) tak bisa dimintakan
peninjauan. 

Tentang nasib Komisi Ombudsman Nasional (KON) yang
saat ini dipimpin Antonius Sujata, menurut Zein
Badjeber, itu sudah diatur dalam Ketentuan Peralihan
RUU Ombudsman Republik Indonesia. Pasal 46 butir a RUU
Ombudsman menyebutkan, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
Komisi Ombudsman Nasional yang dibentuk dengan
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi
Ombudsman Nasional tetap menjalankan fungsi, tugas,
dan wewenangnya berdasarkan undang-undang ini sampai
ditetapkannya keanggotaan Ombudsman Nasional yang
baru. 

"Modelnya seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM) dulu yang sebelumnya dibentuk dengan
keputusan presiden, tetapi lalu disempurnakan dengan
undang-undang," kata Zein Badjeber. (BUR) 




=====
Milis bermoderasi, berthema 'mencoba bicara konstruktif soal Indonesia' dapat diikuti di http://www.polarhome.com/pipermail/nusantara/
Tulisan Anda juga ditunggu di http://www.mediakrasi.com (jadilah editor untuk koran online ini)
Juga mampirlah untuk ketawa ala Suroboyoan di
http://matpithi.freewebsitehosting.com

__________________________________________________
Do you Yahoo!?
Yahoo! Web Hosting - Let the expert host your site
http://webhosting.yahoo.com