[Nusantara] SIB : : Kalau di Cina, Konglemerat yang Merugikan Negara Dihukum Mati
gigihnusantaraid
gigihnusantaraid@yahoo.com
Fri Oct 4 06:48:12 2002
Sinar Indonesia Baru
30/9/2002
Kalau di Cina, Konglemerat yang Merugikan Negara Dihukum Mati
Jakarta (SIB)
Kendati KPKPN telah melaporkan enam anggota MPR yang `mbandel' ke
polisi,
karena tak melaporkan harta kekayaannya, namun berbagai kalangan
meyakini
bahwa polisi tak akan memprosesnya, secara serius. sebab mereka
menilai apa
yang dilakukan KPKPN hanya gertak sambal dan sekadar ingin membikin
malu
para anggota legislatif yang nakal tersebut.
Rasa pesimis yang begitu besar terhadap kinerja KPKPN itu dilontarkan
pengamat politik UI Prof Dr Budyatna, Kriminolog UI Erlangga
Masdiana, Ketua
Komunitas Pengacara Jakarta (KPJ) Paskalis Pieter SH, dan Direktur
Masyarakat Transparansi Indonesia, Sapto Waluyo kepada Terbit, Sabtu
(28/9).
Kalau di luar negeri, kata Sapto, apalagi di Cina, anggota MPR
yang `mbandel
' seperti yang dilakukan Solichin GP dkk, tak menyerahkan daftar
harta
kekayaannya, selain dicopot dari jabatannya, mereka minimal diancam
hukuman
penjara 5 tahun atau maksimal hukuman mati. Sebab tindakan mereka
itu sudah
bisa dikategorikan sebagai tindakan korupsi.
"Tapi bagaimana dengan hukum kita? Dengan UU `banci' yang dimiliki
KPKPN,
para pelanggarnya tak akan pernah dijerat hukuman penjara. Apalagi
sampai
hukuman mati," tandasnya.
Kalau di Cina, lanjut Sapto, koruptor seperti Bob Hasan atau
konglomerat
lain yang merugikan harta negara, menyalahgunakan uang rakyat, pasti
sudah
dijatuhi hukuman mati.
SEGERA BENTUK UU BARU
Karenanya dia mengusulkan agar segera dibentuk UU baru yang
menguatkan
posisi KPKPN, sehingga lembaga tersebut bisa mandiri dan mempunyai
kewenangan dalam menjalankan tugasnya. Jangan sampai KPKPN hanya
mempunyai
kewenangan mencatat harta para pejabat penyelenggara negara tanpa
berhak
melakukan investigasi.
"Kalau KPKPN cuma berfungsi sebagai pencatat saja, maka laporan
mereka ke
polisi hanya gertak sambal. KPKPN hanya ingin memberi warning saja,"
tegas
Paskalis Pieter SH.
Menyikapi posisi KPKPN yang hanya mengandalkan pasal-pasal karet,
praktisi
hukum yang satu ini berpendapat, polisi tak akan serius memproses
para
anggota MPR yang `membandel' tersebut. "Jangan-jangan, KPKPN
melaporkan enam
anggota MPR ke polisi karena mereka frustasi."
Seperti diketahui, dari 700 anggota MPR yang ada, hingga batas waktu
terakhir, 25 September kemarin, tercatat enam anggota MPR yang belum
melaporkan daftar harta kekayaannya. Mereka adalah Haryanto dari
FPDI-P,
Moegiono (FPDI-P), Solichin GP (FPDI-P), Teuku Bachrum Maya (FPDI-P),
Harbiansyah Hanafiah (FPG), dan Abu Hasan (FUD).
KPKPN cuma main-main
Hal senada dilontarkan Budyatna dan Erlangga Madiana. Laporan KPKPN
ke
polisi soal enam anggota MPR, tak lebih dari basa-basi politik. Sebab
sepanjang KPKPN masih seperti sekarang, keberadaannya sering
bertabrakan
dengan lembaga lain, maka apa yang dikerjkanKPKPN kecil kemungkinan
akan
membawa dampak hukum, pelanggarnya dijebloskan ke penjara.
"Apa yang dilakukan KPKPN tak akan berpengaruh apa-apa. KPKPN hanya
main-main. Selama belum ada UU yang mengatur soal tersebut, Laporan
Kekayaan
Pejabat Negara (LKPN), maka anggota MPR yang tak menyerahkan daftar
kekayaannya tak bisa dikategorikan melakukan tindak pidana," tandas
Erlangga.
Sementara Budyatna menilai, KPKPN hanya main-main, mereka tak serius
menangani kasus tersebut. (Tbt/x7)
--- End forwarded message ---