[Nusantara] Pemerintah Takkan Perpanjang Kontrak IMF
gigihnusantaraid
gigihnusantaraid@yahoo.com
Sat Oct 12 10:36:27 2002
Pemerintah Takkan Perpanjang Kontrak IMF
Suara Karya
Pemerintah Takkan Perpanjang Kontrak IMF
@ JITF Selesaikan Restrukturisasi Utang 39 Perusahaan
Kamis, 10 Oktober 2002
JAKARTA (Suara Karya): Meski pengucuran pinjaman Dana Moneter
Internasional
(IMF) mengalami penundaan, pemerintah tidak akan memperpanjang
hubungan
dengan kreditur terbesar itu melewati tahun 2003. Reformasi ekonomi,
menurut
pemerintah, bukan urusan IMF. Reformasi tetap akan dijalankan dengan
atau
tanpa IMF.
Demikian dikemukakan Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti dan
Menneg
Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Kwik Kian Gie di
Jakarta,
kemarin. "Reformasi ekonomi adalah sesuatu yang harus dijalankan
dengan
konsekuen. Itu tidak berurusan dengan IMF. Kita yang harus maju
dengan
atau
tanpa IMF," katanya.
Dorodjatun sendiri membantah bahwa penyelesaian letter of intent
(LoI)
VII
mengalami kesulitan. Menurut dia, itu masalah pemerintah dan tidak
tergantung pada IMF. "LoI kita tawarkan ke IMF - entah mereka mau
menerima
atau tidak. Sebagai anggota IMF, kita harus dibantu (mendapatkan
pinjaman)
oleh IMF," katanya.
Menurut Dorodjatun pula, pinjaman IMF yang berbunga 3 sampai 4 persen
per
tahun merupakan pinjaman cukup lunak. Dia menyebutkan, kredit yang
diberikan
pihak lain rata-rata mematok bunga di atas 12 persen per tahun.
Menurut Kwik Kian Gie, meski terjadi penundaan pencairan pinjaman,
sama
sekali tidak relevan jika kemudian kontrak IMF diperpanjang lagi dari
kesepakatan pemerintah yang berakhir pada 2003. "Tidak perlu
diperpanjang.
Kita harus berpegang teguh kepada kontrak. Kontrak 2003 selesai, ya
sudah
selesai," tandasnya.
Kwik menyebutkan, setelah LoI VII disepakati, kemungkinan akan ada
misi
IMF
yang datang untuk review berikutnya. Namun dia mengaku tidak tahu
pasti
kapan jadwal tentang itu karena dia tak terlalu banyak terlibat.
Tentang banyaknya utang kepada kreditur seperti Jepang yang jatuh
tempo
pada
tahun 2004, Kwik mengatakan, Indonesia bisa bilang tidak bayar jika
memang
tidak mampu. "Ingat bahwa investasi Jepang di Indonesia cukup besar.
Mereka
juga tentu punya kepentingan di sini," ujarnya.
Mengenai komitmen awal IMF sebesar 5 miliar dolar AS yang belum
habis,
Kwik
menyebutkan bahwa itu bukan alasan untuk memperpanjang kontrak IMF.
"Komitmen IMF sebenarnya berapa, saya tidak tahu. Seingat saya, pada
1997
saat pertama masuk, IMF membawa komitmen sampai 43 miliar dolar AS.
Namun memang berdasarkan data sampai kuartal II/2002, dana yang sudah
dikucurkan IMF lebih dari 12 miliar dolar AS. Sementara yang sudah
ditarik
kembali oleh IMF senilai 3 miliar dolar AS. Karena itu, akumulasi
saldo
(utang) adalah 9 miliar dolar AS," katanya.
Kwik mengingatkan, semua dana itu tidak bisa dipakai. Sesuai
kesepakatan,
katanya, itu hanya digunakan untuk menyokong neraca
pembayaran. "Mereka
baru
mengizinkan pinjaman kita gunakan kalau cadangan devisa di BI (Bank
Indonesia) sudah habis. Tetapi devisa BI 'kan tidak habis - bahkan
terus
bertambah. Sekarang saja, cadangan devisa di BI ini mencapai 18
miliar
dolar
AS," paparnya.
Walhasil, sangat tidak relevan jika pemerintah masih mengharapkan
kucuran
kredit IMF. "Salah juga kalau dikatakan IMF masih berguna bagi
pemulihan
kepercayaan internasional. Buktinya, dari tahun 1997 sampai sekarang
investor asing tetap tidak masuk. IMF itu sama sekali tidak berguna,
baik
dari segi uang ataupun advis. Malah selama empat setengah tahun ini,
korupsi
semakin meraja-lela, Kita ditekan-tekan terus, termasuk masalah
obligasi
rekap yang justru akan mendorong kita ke arah kebangkrutan negara,"
kata
Kwik.
Sementara itu, lembaga mediasi utang swasta, Prakarsa Jakarta
(Prajak)
atau
Jakarta Initiative Task Force (JITF), hingga 2 Oktober lalu
menyelesaikan
proses restrukturisasi utang 39 dari 51 perusahaan publik. Utang yang
direstrukturisasi bernilai 11,455 miliar dolar AS. Sampai akhir tahun
ini,
restrukturisasi utang 2-3 perusahaan besar lain diharapkan rampung.
"Ke-39 perusahaan ini sudah selesai mencapai nota kesepahaman (MoU)
tentang
restrukturisasi. Dari jumlah itu, masih ada sekitar 30 persen yang
belum
mempunyai ikatan hukum karena masalah teknis yang belum selesai,"
kata
Ketua
Pelaksana Harian Prajak Samuel Tobing di Jakarta, Rabu kemarin.
Sebenarnya, menurut Tobing, jumlah perusahaan yang restrukturisasi
utangnya
sudah selesai mencapai 41. Namun restrukturisasi utang dua
perusahaan -
PT
Trias Sentosa Tbk dan PT Alter Abadi Tbk - dibatalkan.
Saat ini 14 perusahaan lagi masih aktif melakukan mediasi melalui
Prajak.
Utang mereka bernilai 5,528 miliar dolar AS. Dengan demikian,
akumulasi
penyelesaian utang lewat Prajak ini mencapai 17 miliar dolar AS.
Ke-39 perusahaan yang telah selesai proses restrukturisasi utangnya
ini
adalah PT Aneka Kimia Raya Tbk, PT Apac Centertex Corp Tbk, PT Argha
Karya
Prima Industry Tbk, PT Argo Pantes Tbk, PT Bakrie & Brothers Tbk, PT
Branta
Mulia Tbk, PT Bunas Finance Tbk, PT Citra Marga Nushapla Tbk, PT
Dharmala
Intiland Tbk, PT Fajar Surya Wisesa Tbk, PT Gajah Tunggal Tbk, PT
Great
River International Tbk, PT GT Kabel Tbk, PT HM Sampoerna Tbk, PT
Intikeramik Alamasri Industri Tbk, PT Intraco Penta Tbk, PT Japfa
Comfeed
Indonesia Tbk, PT Jaya Real Property Tbk, PT Kawasan Industri
Jababeka
Tbk,
PT Mayora Indah Tbk, PT Modernland Realty Tbk, PT Mulia Industrindo
Tbk, PT
Pelangi Indah Canindo Tbk, PT Polysindo Eka Perkasa Tbk, PT Ricky
Putra
Gobalindo Tbk, PT Sahid Jaya Tbk, PT Semen Cibinong Tbk, PT Sierad
Produce
Tbk, PT Sorini Corp Tbk, PT Steady Safe Tbk, PT Surabaya Agung Tbk, PT
Unggul Indah Corporation Tbk, PT Voksel Elcetric Tbk, PT Wicaksana
Overseas
Tbk, dan PT Wiraswasta Gemilang Tbk. (N-1)