[Nusantara] Theo F. Toemion : Memulihkan Ekonomi Melalui Investasi
gigihnusantaraid
gigihnusantaraid@yahoo.com
Sat Oct 12 12:12:14 2002
Memulihkan Ekonomi Melalui Investasi
Oleh Theo F. Toemion *
Sejak pertengahan 1997, investasi asing di Indonesia mengalami
penurunan
sangat drastis, yang sebagian besar disebabkan oleh tidak stabilnya
kondisi
politik, lemahnya mata uang rupiah, dan perekonomian yang tidak
pasti.
Para
pengusaha merasa tidak pasti tentang situasi politik dan ekonomi
Indonesia.
Tentu, hal ini berakibat pada arus penanaman modal asing (PMA) di
Indonesia.
Kini, ketika Indonesia mulai stabil kembali, perhatian kita untuk
menarik
investor asing akan kembali meningkat. Berkaitan dengan hal itu,
tentu
kita
senang bahwa para pengusaha asing masih tetap menaruh kepercayaan yang
tinggi untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Harus jujur diakui
bahwa
sebagian besar masalah tersebut ditunjang oleh kondisi politik yang
relatif
stabil.
Saat ini Indonesia memerlukan sejumlah investasi untuk menciptakan
lapangan
pekerjaan bagi kurang lebih 36 juta warganya. Menyadari bahwa kita
hanya
memiliki anggaran negara yang terbatas, sementara penanaman modal
dalam
negeri -termasuk sektor perbankan- berada pada posisi yang sulit,
kebutuhan
untuk menarik PMA jadi sangat penting, bahkan harus lebih agresif
dibandingkan masa lalu.
Soal usaha untuk menarik PMA terkait upaya menyelesaikan permasalahan
ekonomi, Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
memprioritaskan
tiga
kegiatan utama. Pertama, mempertahankan pengusaha yang ada untuk
membantu
memecahkan permasalahan yang mereka hadapi. Kami menyadari bahwa
investasi
sangat berhubungan dengan masalah stabilitas sosial-ekonomi dan
politik.
Berkaitan dengan hal tersebut, BKPM membentuk task force yang
beranggota
wakil-wakil dari aparat keamanan, penegakan hukum, serta instansi
terkait
yang sekarang mulai aktif dalam membantu perusahaan-perusahaan untuk
memecahkan permasalahan yang mereka hadapi. Ini sejalan dengan
paradigma
baru BKPM sebagai suatu institusi yang propasar atau BKPM as your
business
partner for your investment needs.
Masalah-masalah yang dihadapi pengusaha bervariasi, mulai perburuhan,
keamanan, pemanfaatan tanah yang ilegal, sampai masalah retribusi.
Tetapi,
kita percaya bahwa pengusaha yang ada di Indonesia merupakan promotor
investasi yang baik dalam menarik pengusaha lain untuk menanamkan
modalnya
di Indonesia.
Apabila mereka menjalankan perusahaannya dengan aman dan dapat
memecahkan
masalah yang ada dengan cepat, mereka dapat mendiversifikasikan usaha
mereka. Hal penting lainnya adalah mereka akan memberitahu rekan
bisnisnya
bahwa walaupun dalam keadaan Indonesia yang tidak stabil, mereka dapat
mempertahankan usaha di Indonesia dan tidak merelokasi usahanya dari
Indonesia.
Kedua, melakukan langkah-langkah untuk mempromosikan iklim investasi
yang
lebih liberal dan pemberian insentif. Saat ini, BKPM sedang berpacu
untuk
finalisasi draf undang-undang investasi baru, liberalisasi di seluruh
sektor
ekonomi untuk pengusaha asing, serta minimalisasi daftar negatif
investasi
dengan hanya meninggalkan sektor-sektor yang berbasis keamanan
nasional,
agama dan budaya, kesehatan, dan lingkungan hidup usaha menengah.
Undang-undang baru tersebut menggantikan Undang Undang PMA No 1/1967
dan
Undang Undang PMDN No 6/1968. Dalam undang undang baru ini,
pemerintah
akan
memberikan perlakuan yang sama kepada pengusaha asing dan dalam
negeri.
Selain itu, undang-undang dimaksud akan menegaskan kembali insentif
fiskal
tax holiday. Draf undang undang baru tersebut diharapkan dapat
memberikan
wewenang penuh kepada BKPM dalam memformulasi kebijakan-kebijakan
investasi
dan administrasi dari persetujuan-persetujuan investasi. Dengan
begitu,
BKPM
akan menjadi institusi pemerintah yang bertanggung jawab penuh atas
masalah-masalah investasi.
Ketiga, revitalisasi peran BKPM sebagai one stop agency. Dapatlah
dikemukakan bahwa beberapa tahun lalu, kewenangan yang didelegasikan
oleh
departemen teknis telah ditarik kembali, seperti pemberian fasilitas
bea
masuk untuk perluasan dan restrukturisasi serta izin kerja tenaga ahli
asing. Sekarang, kita lontarkan pendekatan full one stop service untuk
memberikan kepuasan kepada klien kita, sebagaimana telah dilaksanakan
beberapa tahun lalu yang ditunjang sepenuhnya oleh pemerintah. Lalu,
diharapkan, kita dapat mengimplementasikannya.
Barangkali, ada baiknya di sini dikemukakan mengenai gambaran
penanaman
modal asing di Indonesia. (1) Sejak 1997 sampai 2001, total
persetujuan
PMA
mengalami penurunan, dari USD 33,8 miliar pada 1997 menjadi USD 13,5
miliar
pada 1998, lalu turun lagi menjadi USD 10,9 miliar pada 1999. Tetapi,
pada
2000 PMA mengalami peningkatan dan menjadi USD 15,4 miliar pada 2001.
(2). Dalam hal jumlah proyek, PMA mengalami peningkatan secara
berurutan,
dari 783 proyek pada 1997 menjadi 1.034 proyek (1998), 1.174 proyek
(1999),
hingga 1.317 proyek (2001). Gambaran ini menunjukkan bahwa investor
asing
masih menaruh perhatian untuk menanamkan modalnya di Indonesia,
khususnya di
proyek-proyek skala menengah dan kecil.
Perlu pula di sini dikemukakan mengenai kebijakan penanaman modal
asing
yang
masih berlaku saat ini dan telah mengakomodasi beberapa tingkat
liberalisasi. Antara lain, pertama, investsi asing diizinkan untuk
memiliki
100 persen saham di seluruh sektor investasi, kecuali infrastruktur
untuk
masyarakat, seperti pelabuhan, jalan tol, pembangkit listrik, dan
telekomunikasi. Di sektor-sektor dimaksud, investor asing hanya
diizinkan
untuk memiliki 95 persen saham.
Kedua, tidak ada pembatasan jumlah minimal investasi. Sebelumnya,
total
minimal investasi asing ditentukan USD 1,0 juta.
Ketiga, pemberian fasilitas perpajakan, antara lain, sebagai berikut:
investment tax allowance, lalu keringanan bea masuk untuk impor mesin
dan
peralatan. Kemudian, keringanan bea masuk untuk impor bahan baku dan
penunjang selama dua tahun produksi (untuk proyek baru dan perluasan).
Lantas, adanya akselerasi depresiasi, pengurangan pajak, dan
kompensasi
kerugian.
*. Theo F. Toemion, kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)