[Nusantara] TUNTUTAN UNTUK MENDATANGKAN AL-FARUQ KE INDONESIA

gigihnusantaraid gigihnusantaraid@yahoo.com
Fri Oct 25 04:05:08 2002


TUNTUTAN UNTUK MENDATANGKAN AL-FARUQ KE INDONESIA
TIDAK MUNGKIN DAN TIDAK HARUS DILAKSANAKAN !

Sebab kewarganegaraan Al-Faruq tidak jelas, sebagai berikut:
Al-Faruq ditangkap di Bogor, Jawa Barat, pada 5 Juni 2002. Kemudian,
dia diserahkan ke AS. Tadi pagi, Kantor Imigrasi Kelas Satu Makassar,
Sulawesi Selatan mengumumkan menemukan tiga dokumen atas nama
Omar Al-Faruq. Berkas itu berupa kartu tanda penduduk, akte 
kelahiran,
dan kartu keluarga atas nama Faruq Ahmad yang diterbitkan pada 1999.
Menurut Kepala Imigrasi Kelas Satu Makassar Dodi M. Wibowo, dokumen
itu sempat terungkap saat Al-Faruq mengajukan permohonan paspor yang
diwakili seorang rekannya di Makassar. Namun, saat proses berikutnya,
imigrasi curiga lantaran Al-Faruq ternyata tak bisa berbahasa 
Indonesia
dan mengaku sebagai warga negara Pakistan. Awalnya, Al-Faruq mengaku
warga negara Kuwait. Belakangan Kedutaan Besar Kuwait di Jakarta
membantahnya.

Karena itulah, Dodi menambahkan, imigrasi pernah mengkarantina Al-
Faruq
dengan tuduhan melanggar keimigrasian. Namun, baru sekitar dua pekan
di tahanan, Al-Faruq menghilang. Dodi mengaku tak mengetahui alasan 
yang
menyebabkan Al-Faruq raib.

DARI KETERANGAN di atas, kalau memang Baasyir INGIN BENAR-BENAR
(dan bukan mencari-cari alasan saja) DIKONFRONTASIKAN dengan
Al-Faruq, maka jalan yang lebih riel adalah agar mempertemukan Al-
Faruq
dengan Abu Bakar Ba'ssyir di WILAYAH NEGARA, DI MANA SEKARANG
INI Al-Faruq DI TAHAN !! Oke!!!?

--------------

Terorisme
Menkeh: Sulit Mendatangkan Al-Faruq

22/10/2002 12:00 - Lantaran kewarganegaraan tak jelas, Menkeh HAM 
sulit
mendatangkan Omar Al-Faruq. Polri juga menganggap upaya konfrontir
Al-Faruq-Ba`asyir tak harus dilaksanakan karena KUHAP tak 
mewajibkannya.

Liputan6.com, Jakarta: Tak mudah mendatangkan Omar Al-Faruq. Bahkan, 
Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra juga mengaku 
sulit
menghadirkan kaki tangan Al Qaeda yang kini berada di tangan penyidik
Amerika Serikat itu. Alasannya, kewarganegaraan Al-Faruq tak jelas. 
Demikian
disampaikan Yusril di Jakarta, Selasa (22/10) pagi. Kepala Badan 
Hubungan
Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Saleh Saaf malah 
mengatakan,
upaya konfrontir tak harus dilaksanakan. Alasannya, Kitab Undang-
undang
Hukum Pidana tak mengharuskan itu. "Polisi juga telah mengantongi 
keterangan
dari saksi lain," kata Saleh.

Ide konfrontir sebenarnya berasal dari Abu Bakar Ba`asyir [baca: 
Ba`asyir
Menuntut Dipertemukan dengan Al Faruq]. Sebab, pengasuh Pondok 
Pesantren Al
Mukmin, Ngruki, Solo, Jawa Tengah, itu merasa difitnah Al-Faruq yang 
mengaku
mengenalnya. Apalagi, karena ucapan Al-Faruq itu, Ba`asyir menjadi 
tersangka
sejumlah kasus peledakan di Indonesia, seperti di Istiqlal, 19 April 
1999.

Mira Agustina, istri Al-Faruq yang menjalani pemeriksaan lanjutan di 
Mabes
Polri hari ini membantah suaminya terlibat jaringan teroris. Karena 
itulah,
Mira yang didampingi kuasa hukumnya, Egi Sudjana meragukan keterangan
Al-Faruq di depan tim penyidik Mabes Polri. Untuk itu, dia meminta 
Al-Faruq
didatangkan. Egi mengaku pekan depan akan mengajukan Al-Faruq 
dihadirkan ke
Mahkamah Internasional. Mira juga mengaku tak mengenal teman-teman 
suaminya.

Al-Faruq ditangkap di Bogor, Jawa Barat, pada 5 Juni 2002. Kemudian, 
dia
diserahkan ke AS [baca: Al Faruq Mengaku Terlibat dalam Pemboman di
Indonesia]. Tadi pagi, Kantor Imigrasi Kelas Satu Makassar, Sulawesi 
Selatan
mengumumkan menemukan tiga dokumen atas nama Omar Al-Faruq. Berkas 
itu
berupa kartu tanda penduduk, akte kelahiran, dan kartu keluarga atas 
nama
Faruq Ahmad yang diterbitkan pada 1999.

Menurut Kepala Imigrasi Kelas Satu Makassar Dodi M. Wibowo, dokumen 
itu
sempat terungkap saat Al-Faruq mengajukan permohonan paspor yang 
diwakili
seorang rekannya di Makassar. Namun, saat proses berikutnya, 
imigrasi 
curiga
lantaran Al-Faruq ternyata tak bisa berbahasa Indonesia dan mengaku 
sebagai
warga negara Pakistan. Awalnya, Al-Faruq mengaku warga negara Kuwait.
Belakangan Kedutaan Besar Kuwait di Jakarta membantahnya.

Karena itulah, Dodi menambahkan, imigrasi pernah mengkarantina Al-
Faruq
dengan tuduhan melanggar keimigrasian. Namun, baru sekitar dua pekan 
di
tahanan, Al-Faruq menghilang. Dodi mengaku tak mengetahui alasan yang
menyebabkan Al-Faruq raib.(AWD/Tim Liputan 6 SCTV)