[Nusantara] Saudara2 se Tanah Air, ini masih NKRI?

gigihnusantaraid gigihnusantaraid@yahoo.com
Tue Oct 29 11:01:15 2002


Saudara2 se Tanah Air, ini masih NKRI?


Salam perjuangan

Pandu DEWANATA

 
 
Kamis, 24 Oktober 2002 
 
 
 
Pemerintah Provinsi NAD Siapkan Polisi Syariah dan Algojo 

* Untuk Menjalankan Hukum Islam 

Banda Aceh, Kompas - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nanggroe Aceh 
Darussalam (NAD) segera merekrut polisi syariah dan algojo hukuman 
cambuk untuk menjalankan hukum Islam. Hukum materiil, Qanun Syariat 
Islam, Aqidah, Muamalah, dan Syiar Islam sudah disahkan DPRD Provinsi 
NAD dan dalam waktu dekat akan diterapkan dalam kehidupan masyarakat 
Aceh. Kepala Biro Hukum dan Humas Pemprov NAD H Husni Bahri TOB SH 
MHum usai pengesahan qanun-qanun hukum syariah tersebut, Rabu 
(23/10), menjelaskan, jumlah polisi syariah dan algojo hukum cambuk 
masih dalam pembahasan. Akan tetapi, yang jelas semua Mahkamah 
Syariah (pengadilan agama tingkat pertama) di 16 Kabupaten dan 
Mahkamah Tinggi (pengadilan agama tinggi), akan memiliki tenaga 
polisi syariah dan algojo hukuman cambuk. 

Pembentukan Mahkamah Syariah ini sesuai Undang-undang (UU) Nomor 18 
Tahun 2001 tentang Provinsi NAD. Walaupun dinamakan mahkamah, tetapi 
kedudukan Mahkamah Syariah di Provinsi NAD tetap berada di bawah 
Mahkamah Agung (MA). Kemungkinan di MA akan dibentuk kamar khusus 
yang menangani dan memeriksa permohonan kasasi ataupun peninjauan 
kembali dari Mahkamah Syariah. 

Pembentukan Mahkamah Syariah di Provinsi NAD itu, Rabu kemarin 
dikonsultasikan Gubernur NAD Abdullah Puteh, Ketua Dewan Perwakilan 
Rakyat Daerah (DPRD) Tingkat I Provinsi NAD Teungku Muhammad Yus dan 
sejumlah anggota DPRD dengan Ketua MA Bagir Manan dan Dirjen 
Peraturan Perundang-undangan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi 
Manusia (HAM) Abdulgani Abdullah di Jakarta. Bagir Manan didampingi 
Wakil Ketua MA M Taufiq dan sejumlah Ketua Muda MA. 

Bertahap 

Bagir Manan menjelaskan, Mahkamah Syariah tak cuma dibentuk di 
tingkat provinsi, melainkan juga di tingkat kabupaten. "MA sekedar 
mengumpulkan untuk membahas pembentukan Mahkamah Syariah, karena 
menyangkut berbagai penyesuaian perundang-undangan. Itu memang porsi 
pemerintah. Untuk berikutnya, pembahasannya dilakukan oleh sebuah 
kelompok kerja," ujarnya. 

Apakah pembentukan Mahkamah Syariah di Provinsi NAD serta-merta 
menghilangkan pengadilan negeri dan pengadilan agama yang sudah ada 
lebih dahulu di wilayah itu, Ketua MA belum bisa memastikan. Masalah 
itu memang masih perlu dibicarakan untuk dicarikan penyelesaian yang 
terbaik, termasuk mengenai yurisdiksi Mahkamah Syariah apakah hanya 
untuk warga yang tinggal di wilayah Aceh serta termasuk pendatang di 
daerah itu, atau juga untuk warga Aceh yang berada di luar wilayah 
Aceh. 

Gubernur NAD pun mengakui, pembentukan Mahkamah Syariah memang perlu 
dilakukan bertahap. Tetapi, karena sudah diamanatkan UU No 18/2001, 
pembentukan Mahkamah Syariah itu tak dapat dihindari lagi. Apalagi, 
selama ini Syariat Islam seperti yang diamanatkan UU NAD pun sudah 
diberlakukan di wilayah tersebut. 

Ketua MA menambahkan, Mahkamah Syariah tetap merupakan bagian dari 
sistem peradilan nasional. "Sebab itu, perlu dicari sambungan 
Mahkamah Syariah itu ke MA. Jadi, memang masih banyak yang perlu 
dibicarakan lagi. Untuk itu akan dibentuk semacam Pokja," katanya. 

Sementara itu Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi NAD Prof Dr Alyasa 
Abubakar berpendapat persoalan menjalankan hukum Islam ini akan 
merupakan sebuah pertaruhan bagi Provinsi NAD. Jika tidak dijalankan 
juga akan dianggap aneh tanpa hukum Islam. Sebab Aceh telah 
memberlakukan Syariat Islam di daerahnya. 

Menyangkut masalah hukumnya, Alyasa mengatakan, pengadilan syariah 
harus ada Undang-undang (UU) dan qanun-qanun yang mengatur tentang 
ketertiban umum, tindak pidana, hukum zakat, hukum perkawinan, 
peradilan agama, juga qanun anti korupsi. Qanun antikorupsi harus 
ada. 

"Kalau negara punya UU Anti-Korupsi, apa salahnya Aceh memiliki qanun 
antikorupsi?" kata Alyasa. Menurut Alyasa Qanun pidananya sendiri 
harus diberlakukan, dan janggal jika tidak ada qanun tindak pidana 
korupsi. Memang ada sejumlah qanun lagi sedang dalam pembahasan di 
DPRD Provinsi NAD. 

Di antaranya yang ada sanksi hukum cambuk, qanun minuman keras, judi, 
dan perbuatan mesum (khalwat). (Y/NJ/TRA)