[Nusantara] Saudara2 se Tanah Air, ini masih NKRI?
gigihnusantaraid
gigihnusantaraid@yahoo.com
Tue Oct 29 11:01:15 2002
Saudara2 se Tanah Air, ini masih NKRI?
Salam perjuangan
Pandu DEWANATA
Kamis, 24 Oktober 2002
Pemerintah Provinsi NAD Siapkan Polisi Syariah dan Algojo
* Untuk Menjalankan Hukum Islam
Banda Aceh, Kompas - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nanggroe Aceh
Darussalam (NAD) segera merekrut polisi syariah dan algojo hukuman
cambuk untuk menjalankan hukum Islam. Hukum materiil, Qanun Syariat
Islam, Aqidah, Muamalah, dan Syiar Islam sudah disahkan DPRD Provinsi
NAD dan dalam waktu dekat akan diterapkan dalam kehidupan masyarakat
Aceh. Kepala Biro Hukum dan Humas Pemprov NAD H Husni Bahri TOB SH
MHum usai pengesahan qanun-qanun hukum syariah tersebut, Rabu
(23/10), menjelaskan, jumlah polisi syariah dan algojo hukum cambuk
masih dalam pembahasan. Akan tetapi, yang jelas semua Mahkamah
Syariah (pengadilan agama tingkat pertama) di 16 Kabupaten dan
Mahkamah Tinggi (pengadilan agama tinggi), akan memiliki tenaga
polisi syariah dan algojo hukuman cambuk.
Pembentukan Mahkamah Syariah ini sesuai Undang-undang (UU) Nomor 18
Tahun 2001 tentang Provinsi NAD. Walaupun dinamakan mahkamah, tetapi
kedudukan Mahkamah Syariah di Provinsi NAD tetap berada di bawah
Mahkamah Agung (MA). Kemungkinan di MA akan dibentuk kamar khusus
yang menangani dan memeriksa permohonan kasasi ataupun peninjauan
kembali dari Mahkamah Syariah.
Pembentukan Mahkamah Syariah di Provinsi NAD itu, Rabu kemarin
dikonsultasikan Gubernur NAD Abdullah Puteh, Ketua Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Tingkat I Provinsi NAD Teungku Muhammad Yus dan
sejumlah anggota DPRD dengan Ketua MA Bagir Manan dan Dirjen
Peraturan Perundang-undangan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia (HAM) Abdulgani Abdullah di Jakarta. Bagir Manan didampingi
Wakil Ketua MA M Taufiq dan sejumlah Ketua Muda MA.
Bertahap
Bagir Manan menjelaskan, Mahkamah Syariah tak cuma dibentuk di
tingkat provinsi, melainkan juga di tingkat kabupaten. "MA sekedar
mengumpulkan untuk membahas pembentukan Mahkamah Syariah, karena
menyangkut berbagai penyesuaian perundang-undangan. Itu memang porsi
pemerintah. Untuk berikutnya, pembahasannya dilakukan oleh sebuah
kelompok kerja," ujarnya.
Apakah pembentukan Mahkamah Syariah di Provinsi NAD serta-merta
menghilangkan pengadilan negeri dan pengadilan agama yang sudah ada
lebih dahulu di wilayah itu, Ketua MA belum bisa memastikan. Masalah
itu memang masih perlu dibicarakan untuk dicarikan penyelesaian yang
terbaik, termasuk mengenai yurisdiksi Mahkamah Syariah apakah hanya
untuk warga yang tinggal di wilayah Aceh serta termasuk pendatang di
daerah itu, atau juga untuk warga Aceh yang berada di luar wilayah
Aceh.
Gubernur NAD pun mengakui, pembentukan Mahkamah Syariah memang perlu
dilakukan bertahap. Tetapi, karena sudah diamanatkan UU No 18/2001,
pembentukan Mahkamah Syariah itu tak dapat dihindari lagi. Apalagi,
selama ini Syariat Islam seperti yang diamanatkan UU NAD pun sudah
diberlakukan di wilayah tersebut.
Ketua MA menambahkan, Mahkamah Syariah tetap merupakan bagian dari
sistem peradilan nasional. "Sebab itu, perlu dicari sambungan
Mahkamah Syariah itu ke MA. Jadi, memang masih banyak yang perlu
dibicarakan lagi. Untuk itu akan dibentuk semacam Pokja," katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi NAD Prof Dr Alyasa
Abubakar berpendapat persoalan menjalankan hukum Islam ini akan
merupakan sebuah pertaruhan bagi Provinsi NAD. Jika tidak dijalankan
juga akan dianggap aneh tanpa hukum Islam. Sebab Aceh telah
memberlakukan Syariat Islam di daerahnya.
Menyangkut masalah hukumnya, Alyasa mengatakan, pengadilan syariah
harus ada Undang-undang (UU) dan qanun-qanun yang mengatur tentang
ketertiban umum, tindak pidana, hukum zakat, hukum perkawinan,
peradilan agama, juga qanun anti korupsi. Qanun antikorupsi harus
ada.
"Kalau negara punya UU Anti-Korupsi, apa salahnya Aceh memiliki qanun
antikorupsi?" kata Alyasa. Menurut Alyasa Qanun pidananya sendiri
harus diberlakukan, dan janggal jika tidak ada qanun tindak pidana
korupsi. Memang ada sejumlah qanun lagi sedang dalam pembahasan di
DPRD Provinsi NAD.
Di antaranya yang ada sanksi hukum cambuk, qanun minuman keras, judi,
dan perbuatan mesum (khalwat). (Y/NJ/TRA)