[Nusantara] Polri: Evakuasi Ba'asyir Sesuai Prosedur Hukum

gigihnusantaraid gigihnusantaraid@yahoo.com
Tue Oct 29 11:05:56 2002


Polri: Evakuasi Ba'asyir Sesuai Prosedur Hukum
Reporter : Dian Intannia

detikcom - Jakarta, Rencana Tim Pembela Abu Bakar Ba'asyir (TPABB) 
untuk
'melabrak' Mabes Polri karena kliennya diambil paksa ditanggapi 
dengan 
tenang
oleh Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Mabes Polri Kombes 
Pol 
Prasetyo.

Presetyo menegaskan, penyidik sudah bertindak profesional sesuai 
aturan 
hukum
saat mengeluarkan Ba'asyir dari RS PKU Muhammadiyah, Solo. Sebab yang
bersangkutan sudah sembuh dan bisa mulai diperiksa.

"Kita berbuat taktis sesuai hukum sepanjang tidak melanggar HAM dan 
tidak
mengorbankan masyarakat banyak. Yang bersangkutan (Ba'asyir) kan 
sudah 
sembuh,
jadi ya dibawa sekarang. Tunggu apa lagi," katanya kepada wartawan 
di 
Mabes
Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2002) siang.

Kalau soal dilakukannya upaya paksa untuk membawa Ba'asyir, 
lanjutnya, 
itu
karena para santrinya mencoba menghalangi kegiatan polisi. "Ya kita 
gunakan
otoriats kewenangan kita sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Ditambahkan Prasetyo, bahwa status Ba'asyir adalah tahanan Mabes 
Polri, 
sehingga
polisi memiliki kewenangan dan otoritas untuk membawa Ba'asyir ke 
Mabes 
Polri
setelah yang bersangkutan dinyatakan sembuh. "Sejauh ini menurut 
perkemangan
situasi terakhir tentang kesehatan Ba'syir, yang bersangkutan sudah 
cukup layak
untuk diperiksa," tegasnya.

Ketika ditanyakan soal kesediaan Ba'asyir untuk datang secara suka 
rela,
Prasetyo balik bertanya, "Tapi sampai kapan dia mau datang?"

Lalu ditegaskannya, "Jadi kita bekerja harus secara profesinol, deh.
Pekerjaan polsi tidak boleh tertunda oleh kendala yang tidak perlu. 
Kalau
masalah kesehatan sudah terpenuhi, seharusnya sudah siap diperiksa 
kapan pun."

Sedang soal evakuasi Ba'asyir yang tidak didampingi pengacara, 
Prasetyo
menyatakan tidak ada aturan yang mengatur bahwa pengacara harus 
mendampingi saat
kliennya ditangkap. "Itu bukan keharusan. Yang wajib didampingi 
adalah 
pada saat
pemerikaan yang dibuar berita acara pemeriksaannya," jelasnya.