[Nusantara] Ba'asyir Diambil Paksa dari Jendela, Pengacara Tak Diberitahu

gigihnusantaraid gigihnusantaraid@yahoo.com
Tue Oct 29 11:06:10 2002


Ba'asyir Diambil Paksa dari Jendela, Pengacara Tak Diberitahu
Reporter : Anton Aliabbas

detikcom - Jakarta, Evakuasi Abu Bakar Ba'asyir dari RS PKU 
Muhammadiyah Solo
ternyata tidak mulus. Ba'asyir diambil paksa lewat jendela dan 
pengacaranya
tidak diberitahu.

"Kita tidak dalam posisi mengetahui. Beliau dibawa paksa lewat 
jendela 
setelah
dipecahkan," kata Wakil Koordinator Tim Pembela Abu Bakar Ba'asyir 
(TPABB)
kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN ) Jakarta Selatan, Senin 
(28/10/2002).

Menurut Mahendradatta, saat mengambil paksa, polisi tidak 
memberitahu 
pengacara
tentang dibawanya Ba'asyir ke Jakarta. "Kami tidak tahu jam berapa 
dan 
darimana.
Awalnya, kami perkirakan berangkat dari Solo tapi kami dapat 
informasi 
beliau
diberangkatkan dari Semarang," kata dia.

Menurut dia, berdasarkan ketentuan hukum, seharusnya Ba'asyir 
didampingi
pengacara. "Apalagi, salah satu sangkaan beliau, Pasal 104 dan 110 
KUHP, itu
ancamananya hukuman mati. Jadi, wajib didampingi pengacara," 
jelasnya.

"Dan menurut kami, itu tidak ada alasan, beliau dibawa dan kami tidak
diberitahu. Dan kami perkirakan, tuduhan memecahkan kaca di RS PKU 
itu 
akan
dituduhkan ke massa Abu Bakar Ba'asyir," sambungnya.

Mahendradatta menjelaskan, pihaknya akan menurunkan tim investigasi 
dan
mengumpulkan saksi-saksi, siapa sebenarnya yang memecahkan 
kaca. "Massa 
yang
datang ke sana itu tidak menghalang-halangi , hanya menyampaikan 
simpati agar
ustadz Ba'asyir tidak diperlakukan secara tidak baik,"  jelasnya.

Sementara itu, Mahendaradatta berada di PN Jakarta Selatan untuk 
mendaftarkan
gugatan praperadilan terhadap Mabes Polri berkaitan penahanan 
Ba'asyir. 
Sampai
berita ini diturunkan, Mahendaradatta yang didampingi TPABB, antara 
lain,
Munarman, Achmad Michdan, dan pengacaranya yang lain masih menunggu 
di 
ruang
Garuda.

Menurut Mahendra, gugatan praperadilan yang diajukan TPABB ini untuk 
menguji
sahih tidaknya penahanan yang dilakukan Polri terhadap Ba'asyir. 
"Menurut kami, penahanan tidak sah, karena melanggar pertimbangan 
ojektif yang
ada di masyarakat," kata dia.

Draf pendaftaran gugatan praperadilan ini ditandatangani 13 orang 
kuasa 
hukum
Ba'asyir yang tergabung dalam TPABB. Antara lain, Adnan Buyung 
Nasution, Moch
Assegaf, Mahendradatta, Munarman, Achman Michdan, Daniel Pandjaitan, 
Achmad
Cholid, dan lain-lain. (asy)