[Nusantara] Ba'asyir Diambil Paksa dari Jendela, Pengacara Tak Diberitahu
gigihnusantaraid
gigihnusantaraid@yahoo.com
Tue Oct 29 11:06:10 2002
Ba'asyir Diambil Paksa dari Jendela, Pengacara Tak Diberitahu
Reporter : Anton Aliabbas
detikcom - Jakarta, Evakuasi Abu Bakar Ba'asyir dari RS PKU
Muhammadiyah Solo
ternyata tidak mulus. Ba'asyir diambil paksa lewat jendela dan
pengacaranya
tidak diberitahu.
"Kita tidak dalam posisi mengetahui. Beliau dibawa paksa lewat
jendela
setelah
dipecahkan," kata Wakil Koordinator Tim Pembela Abu Bakar Ba'asyir
(TPABB)
kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN ) Jakarta Selatan, Senin
(28/10/2002).
Menurut Mahendradatta, saat mengambil paksa, polisi tidak
memberitahu
pengacara
tentang dibawanya Ba'asyir ke Jakarta. "Kami tidak tahu jam berapa
dan
darimana.
Awalnya, kami perkirakan berangkat dari Solo tapi kami dapat
informasi
beliau
diberangkatkan dari Semarang," kata dia.
Menurut dia, berdasarkan ketentuan hukum, seharusnya Ba'asyir
didampingi
pengacara. "Apalagi, salah satu sangkaan beliau, Pasal 104 dan 110
KUHP, itu
ancamananya hukuman mati. Jadi, wajib didampingi pengacara,"
jelasnya.
"Dan menurut kami, itu tidak ada alasan, beliau dibawa dan kami tidak
diberitahu. Dan kami perkirakan, tuduhan memecahkan kaca di RS PKU
itu
akan
dituduhkan ke massa Abu Bakar Ba'asyir," sambungnya.
Mahendradatta menjelaskan, pihaknya akan menurunkan tim investigasi
dan
mengumpulkan saksi-saksi, siapa sebenarnya yang memecahkan
kaca. "Massa
yang
datang ke sana itu tidak menghalang-halangi , hanya menyampaikan
simpati agar
ustadz Ba'asyir tidak diperlakukan secara tidak baik," jelasnya.
Sementara itu, Mahendaradatta berada di PN Jakarta Selatan untuk
mendaftarkan
gugatan praperadilan terhadap Mabes Polri berkaitan penahanan
Ba'asyir.
Sampai
berita ini diturunkan, Mahendaradatta yang didampingi TPABB, antara
lain,
Munarman, Achmad Michdan, dan pengacaranya yang lain masih menunggu
di
ruang
Garuda.
Menurut Mahendra, gugatan praperadilan yang diajukan TPABB ini untuk
menguji
sahih tidaknya penahanan yang dilakukan Polri terhadap Ba'asyir.
"Menurut kami, penahanan tidak sah, karena melanggar pertimbangan
ojektif yang
ada di masyarakat," kata dia.
Draf pendaftaran gugatan praperadilan ini ditandatangani 13 orang
kuasa
hukum
Ba'asyir yang tergabung dalam TPABB. Antara lain, Adnan Buyung
Nasution, Moch
Assegaf, Mahendradatta, Munarman, Achman Michdan, Daniel Pandjaitan,
Achmad
Cholid, dan lain-lain. (asy)