[Nusantara] "panca" <panca@ar>: Akbar Tandjung harus Mundur dari Ketua DPR
Reijkman Carrountel
reijkman@europe.com
Fri Sep 6 08:45:48 2002
"panca" <panca@ar>: Akbar Tandjung harus Mundur dari Ketua DPR
6 Sep 2002 01:03:54 +0200
Dari Warung Global Interaktif-''Bali Post''
Akbar Tandjung harus Mundur dari Ketua DPR
KETUA DPR Akbar Tandjung akhirnya divonis tiga tahun penjara oleh
majelis
hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Amirudin Zakaria. Banyak kalangan
menyoroti putusan yang dijatuhkan majelis hakim itu. Termasuk para
penelepon
di acara Warung Global yang disiarkan Radio Global FM 99,15 Kini Jani
Bali,
Kamis (5/9) kemarin. Ada yang merasa kecewa karena menilai hukuman tiga
tahun terhadap Akbar Tandjung yang terlibat kasus korupsi dana
nonbudgeter
Bulog Rp 40 milyar terlalu ringan. Ada pula yang menilai, majelis hakim
cukup berani menghukum salah seorang kroni Orba itu. Yang jelas, para
penelepon acara yang juga dipancarluaskan Radio Genta Swara Sakti Bali
FM
106,15 dan Singaraja FM 107,2, minta Akbar Tandjung harus mundur dari
Ketua
DPR. Berikut rangkuman opini para penelepon acara tersebut.
Menurut Ketua Bali Coruption Watch (BCW) Putu Wirata Dwikora, vonis
terhadap
Akbar Tandjung rendah sekali. Tuntutan yang diajukan jaksa Fachmi yakni
empat tahun penjara pun dinilai sangat rendah. Maklum, mereka masih
orang-orangnya Orba. Selain itu, prosesnya juga berlarut-larut. Oleh
karena
itu, banyak LSM yang bertanya-tanya, pasti ada lobi-lobi di balik
putusan
tersebut. ''Untuk sementara memang cukup memuaskan dari pada tidak ada
yang
dihukum sama sekali,'' tegasnya.
Unsur politis, lanjutnya, kentara sekali dalam kasus ini. Sebab, Pansus
Buloggate untuk menangani Akbar Tandjung digagalkan, tidak seperti
halnya
pada Buloggate I yang ada Pansusnya. Oleh karena itu, harus diwaspadai
kemungkinan Akbar Tandjung bisa bebas saat naik banding nanti. Untuk
itu,
dia tidak percaya kalau vonis tersebut serius, paling hanya rekayasa.
Selain
itu, semestinya begitu yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka
sudah
harus dinonaktifkan sebagai Ketua DPR. Di sinilah kelihatan betapa
rendahnya
etika politik di Tanah Air. Bagaimana pun, dengan vonis ini secara
politis
Akbar Tandjung telah dijatuhkan agar tidak bisa ikut bersaing pada
Pemilu
2004 nanti. ''Putusan ini kala-kala (sekadarnya-red), karena diputuskan
saat
Presiden Megawati tidak di Indonesia, pasti ada apa-apanya,'' imbuh
Sinda.
Putusan ini, kata Nang Tison, menunjukkan supremasi hukum tak ada
kemajuan.
Namun yang penting sekarang, Akbar Tandjung harus meletakkan jabatannya
sebagai Ketua DPR agar tidak mencoreng citra lembaga tinggi negara.
Meski
Akbar Tandjung akan naik banding bahkan mengajukan Peninjauan Kembali
(PK)
nantinya, tambah Ipung, yang penting anggota DPR memegang janjinya
untuk
mengawasi proses penegakan hukum terhadap Akbar Tandjung itu.
Muka Badak
Jika Akbar Tandjung tetap ngotot menjadi Ketua DPR, semua fraksi di DPR
harus memegang komitmennya dengan memboikot tiap sidang DPR. Sebab,
yang
memimpin itu sekarang jelas-jelas seorang terpidana. Untuk itulah,
Ledang
Asmara menyerahkan semuanya secara organisatoris kepada lembaga yang
ada.
Termasuk, kemungkinan jabatan Akbar Tandjung sebagai seorang ketua
Golkar.
Kalau misalnya Akbar Tandjung mau naik banding, itu merupakan haknya
yang
harus dihormati semua pihak.
''Meski kurang memuaskan, namun hakim yang memimpin sidang patut
diacungi
jempol. Kalau dia mau naik banding, saya minta penegak hukum
mengedepankan
hati nuraninya. Kalau Akbar Tandjung tetap ngotot mau duduk sebagai
ketua
DPR, itu sama saja dengan muka badak,'' ujar Maria senada dengan
penelepon
lainnya, Binawan.
Hukuman tiga tahun penjara, tambah Redana dari Tibu Beneng, cukup pas
dari
pada tidak alias bebas sama sekali. Namun bagi Arjawa dari Singaraja,
vonis
itu membuatnya jadi pusing dan mual. Sebab, jika naik banding apalagi
ke PK
nanti, besar kemungkinan Akbar Tandjung malah akan bebas seperti halnya
kasus Gubernur BI Syahril Sabirin. Maklum, yang duduk di MA itu Bagir
Manan
yakni orangnya Golkar juga.
Rasa geli terhadap putusan ini juga disampaikan Gregor dari Badung. Ini
memberi pendidikan dan citra kurang baik bagi masyarakat, termasuk
citra
Indonesia di mata internasional. Namun yang sekarang lebih penting,
menurut
Agus dari Bangli, agar Akbar Tandjung tidak lagi memimpin DPR maupun
Golkar.
''Ini sama saja dengan yang dulu. Oleh karena itu, perlu revolusi untuk
mengubah keadaan,'' tegas Darmayasa dari Karangasem sembari
menyayangkan
Presiden Megawati tidak pernah ngomong menyikapi keadaan ini. Komang
Edi
dari Kuta, juga khawatir dan kurang percaya terhadap penegakan hukum di
Indonesia. Selama ini, hukum hanya menjadi milik dan permainan
orang-orang
gede dan berduit. Oleh karenanya, dia mengusulkan yang menangani kasus
Akbar
Tandjung sebaiknya hakim dari luar negeri. Apalagi berdasarkan
pengalaman
Made dari Sukawati dan Tati dari Legian, orang-orang gede dan berduit
kebanyakan ditangkap namun setelah itu dipeluk. Sementara rakyat kecil,
kalau ditangkap langsung dipentungi.
Vonis tiga tahun, menurut Suwirya, merupakan putusan yang cukup berani
dari
ketua hakim. Tidak hanya itu, ini sekaligus untuk mendidik dan
memberikan
shock terapy bagi Akbar Tandjung maupun pejabat lain. Hanya saja, Kadek
Mako
dari Kedewatan, Ubud yang menutup acara mempertanyakan, kenapa kadang
putusan hakim di PN bisa berbeda dengan yang di Pengadilan Tinggi (PT)
maupun Mahkamah Agung (MA). Padahal, orang-orangnya sama lulusan
sarjana
hukum dengan diktat yang dipakai pegangan juga sama. Itulah barangkali
hukum
di Indonesia. (sug)
--
__________________________________________________________
Sign-up for your own FREE Personalized E-mail at Mail.com
http://www.mail.com/?sr=signup