[Nusantara] "panca" <panca@ar>: Akbar Tandjung harus Mundur dari Ketua DPR

Reijkman Carrountel reijkman@europe.com
Fri Sep 6 08:45:48 2002


"panca" <panca@ar>: Akbar Tandjung harus Mundur dari Ketua DPR 
6 Sep 2002 01:03:54 +0200 
         
Dari Warung Global Interaktif-''Bali Post''
Akbar Tandjung harus Mundur dari Ketua DPR

KETUA DPR Akbar Tandjung akhirnya divonis tiga tahun penjara oleh 
majelis
hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Amirudin Zakaria. Banyak kalangan
menyoroti putusan yang dijatuhkan majelis hakim itu. Termasuk para 
penelepon
di acara Warung Global yang disiarkan Radio Global FM 99,15 Kini Jani 
Bali,
Kamis (5/9) kemarin. Ada yang merasa kecewa karena menilai hukuman tiga
tahun terhadap Akbar Tandjung yang terlibat kasus korupsi dana 
nonbudgeter
Bulog Rp 40 milyar terlalu ringan. Ada pula yang menilai, majelis hakim
cukup berani menghukum salah seorang kroni Orba itu. Yang jelas, para
penelepon acara yang juga dipancarluaskan Radio Genta Swara Sakti Bali 
FM
106,15 dan Singaraja FM 107,2, minta Akbar Tandjung harus mundur dari 
Ketua
DPR. Berikut rangkuman opini para penelepon acara tersebut.

Menurut Ketua Bali Coruption Watch (BCW) Putu Wirata Dwikora, vonis 
terhadap
Akbar Tandjung rendah sekali. Tuntutan yang diajukan jaksa Fachmi yakni
empat tahun penjara pun dinilai sangat rendah. Maklum, mereka masih
orang-orangnya Orba. Selain itu, prosesnya juga berlarut-larut. Oleh 
karena
itu, banyak LSM yang bertanya-tanya, pasti ada lobi-lobi di balik 
putusan
tersebut. ''Untuk sementara memang cukup memuaskan dari pada tidak ada 
yang
dihukum sama sekali,'' tegasnya.

Unsur politis, lanjutnya, kentara sekali dalam kasus ini. Sebab, Pansus
Buloggate untuk menangani Akbar Tandjung digagalkan, tidak seperti 
halnya
pada Buloggate I yang ada Pansusnya. Oleh karena itu, harus diwaspadai
kemungkinan Akbar Tandjung bisa bebas saat naik banding nanti. Untuk 
itu,
dia tidak percaya kalau vonis tersebut serius, paling hanya rekayasa. 
Selain
itu, semestinya begitu yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka 
sudah
harus dinonaktifkan sebagai Ketua DPR. Di sinilah kelihatan betapa 
rendahnya
etika politik di Tanah Air. Bagaimana pun, dengan vonis ini secara 
politis
Akbar Tandjung telah dijatuhkan agar tidak bisa ikut bersaing pada 
Pemilu
2004 nanti. ''Putusan ini kala-kala (sekadarnya-red), karena diputuskan 
saat
Presiden Megawati tidak di Indonesia, pasti ada apa-apanya,'' imbuh 
Sinda.
Putusan ini, kata Nang Tison, menunjukkan supremasi hukum tak ada 
kemajuan.
Namun yang penting sekarang, Akbar Tandjung harus meletakkan jabatannya
sebagai Ketua DPR agar tidak mencoreng citra lembaga tinggi negara. 
Meski
Akbar Tandjung akan naik banding bahkan mengajukan Peninjauan Kembali 
(PK)
nantinya, tambah Ipung, yang penting anggota DPR memegang janjinya 
untuk
mengawasi proses penegakan hukum terhadap Akbar Tandjung itu.

Muka Badak
Jika Akbar Tandjung tetap ngotot menjadi Ketua DPR, semua fraksi di DPR
harus memegang komitmennya dengan memboikot tiap sidang DPR. Sebab, 
yang
memimpin itu sekarang jelas-jelas seorang terpidana. Untuk itulah, 
Ledang
Asmara menyerahkan semuanya secara organisatoris kepada lembaga yang 
ada.
Termasuk, kemungkinan jabatan Akbar Tandjung sebagai seorang ketua 
Golkar.
Kalau misalnya Akbar Tandjung mau naik banding, itu merupakan haknya 
yang
harus dihormati semua pihak.

''Meski kurang memuaskan, namun hakim yang memimpin sidang patut 
diacungi
jempol. Kalau dia mau naik banding, saya minta penegak hukum 
mengedepankan
hati nuraninya. Kalau Akbar Tandjung tetap ngotot mau duduk sebagai 
ketua
DPR, itu sama saja dengan muka badak,'' ujar Maria senada dengan 
penelepon
lainnya, Binawan.

Hukuman tiga tahun penjara, tambah Redana dari Tibu Beneng, cukup pas 
dari
pada tidak alias bebas sama sekali. Namun bagi Arjawa dari Singaraja, 
vonis
itu membuatnya jadi pusing dan mual. Sebab, jika naik banding apalagi 
ke PK
nanti, besar kemungkinan Akbar Tandjung malah akan bebas seperti halnya
kasus Gubernur BI Syahril Sabirin. Maklum, yang duduk di MA itu Bagir 
Manan
yakni orangnya Golkar juga.

Rasa geli terhadap putusan ini juga disampaikan Gregor dari Badung. Ini
memberi pendidikan dan citra kurang baik bagi masyarakat, termasuk 
citra
Indonesia di mata internasional. Namun yang sekarang lebih penting, 
menurut
Agus dari Bangli, agar Akbar Tandjung tidak lagi memimpin DPR maupun 
Golkar.
''Ini sama saja dengan yang dulu. Oleh karena itu, perlu revolusi untuk
mengubah keadaan,'' tegas Darmayasa dari Karangasem sembari 
menyayangkan
Presiden Megawati tidak pernah ngomong menyikapi keadaan ini. Komang 
Edi
dari Kuta, juga khawatir dan kurang percaya terhadap penegakan hukum di
Indonesia. Selama ini, hukum hanya menjadi milik dan permainan 
orang-orang
gede dan berduit. Oleh karenanya, dia mengusulkan yang menangani kasus 
Akbar
Tandjung sebaiknya hakim dari luar negeri. Apalagi berdasarkan 
pengalaman
Made dari Sukawati dan Tati dari Legian, orang-orang gede dan berduit
kebanyakan ditangkap namun setelah itu dipeluk. Sementara rakyat kecil,
kalau ditangkap langsung dipentungi.

Vonis tiga tahun, menurut Suwirya, merupakan putusan yang cukup berani 
dari
ketua hakim. Tidak hanya itu, ini sekaligus untuk mendidik dan 
memberikan
shock terapy bagi Akbar Tandjung maupun pejabat lain. Hanya saja, Kadek 
Mako
dari Kedewatan, Ubud yang menutup acara mempertanyakan, kenapa kadang
putusan hakim di PN bisa berbeda dengan yang di Pengadilan Tinggi (PT)
maupun Mahkamah Agung (MA). Padahal, orang-orangnya sama lulusan 
sarjana
hukum dengan diktat yang dipakai pegangan juga sama. Itulah barangkali 
hukum
di Indonesia. (sug)


-- 
__________________________________________________________
Sign-up for your own FREE Personalized E-mail at Mail.com
http://www.mail.com/?sr=signup