[Nusantara] "Ambon" <sea@ Partai Golkar: Akbar Tandjung Tetap Ketua DPR

Ra Penak edipur@hotmail.com
Thu Sep 12 13:48:47 2002


"Ambon" <sea@ Partai Golkar: Akbar Tandjung Tetap Ketua DPR
7 Sep 2002 22:52:55 +0200

KCM
Minggu, 8 September 2002

Partai Golkar:
Akbar Tandjung Tetap Ketua DPR
Jakarta, Kompas — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Daerah
(DPD)
Provinsi Partai Golkar se-Indonesia mendukung upaya hukum yang
dilakukan
Ketua Umum DPP Partai Golkar Akbar Tandjung dengan mengajukan banding
terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan
senantiasa
berpegang pada asas praduga tak bersalah. Partai Golkar juga
mempertahankan
posisi Akbar Tandjung sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
sampai ada
putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang bersifat tetap.
Demikian satu dari lima butir hasil Rapat Konsultasi DPD- DPD Provinsi
Partai Golkar seluruh Indonesia di Hotel Menara Peninsula Jakarta,
sejak
Jumat malam pukul 20.00 hingga Sabtu (7/9) dini hari pukul 02.00. Hasil
rapat itu dibacakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar
Letjen
(Purn) Budi Harsono.
Menanggapi hasil rapat itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah
Prof
Dr Syafi’i Ma’arif mengatakan, ”Tampaknya, hasil rapat itu diambil
dengan
maksud agar tidak terjadi pergolakan dan ketidakstabilan intern dalam
tubuh
Partai Golkar.”
Ia mengatakan hal itu di sela-sela Rapat Kerja Majelis Pengembangan
Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat Pimpinan Wilayah Muhammadiyah
Jawa
Timur XI di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), kemarin.
Semua mendukung
Rapat Konsultasi DPD-DPD Provinsi Partai Golkar itu diikuti ketua dan
sekretaris 30 DPD Provinsi Partai Golkar seluruh Indonesia, termasuk
jajaran
Fraksi Partai Golkar (F-PG) DPR, dan jajaran DPP, seperti Ketua DPP
Marzuki
Darusman dan Agung Laksono. Acara rapat konsultasi itu diisi dengan
pengarahan Akbar Tandjung, penjelasan tim pengacara oleh Amir
Syamsuddin,
penjelasan Ketua F-PG DPR Marzuki Achmad, serta pandangan-pandangan
DPD-DPD.
Namun, tidak semua DPD sempat menyampaikan pandangannya.
”Kalau tidak salah, 22 DPD yang menyampaikan pandangannya. Karena
pendapatnya sama semua mendukung Ketua Umum di samping waktu sudah
larut,
ditawarkan oleh Ketua Umum apakah sisanya dianggap sudah menyetujui.
Akhirnya semua sepakat dan menandatangani surat pernyataan,” tutur
Yahya
Zaini, anggota F-PG yang hadir di rapat konsultasi.
Akbar Tandjung mengemukakan, semua DPD dan DPP sepakat untuk
meningkatkan
soliditas dan kekompakan dari seluruh jajaran Partai Golkar. Karena,
hal itu
menjadi modal yang amat penting dalam menghadapi agenda politik menuju
Pemilu 2004.
”Suasana pertemuan berjalan dengan sangat baik, diliputi dengan
kekompakan
dan kebersamaan. Hampir semua DPD telah menyampaikan pandangannya dan
dirangkum dalam hasil kesepakatan rapat konsultasi,” katanya.
Bersatu padu
Selain dukungan terhadap Akbar Tandjung sebagai Ketua DPR, dalam butir
lain
hasil rapat konsultasi disebutkan bahwa Partai Golkar berpegang pada
prinsip
penegakan hukum berkaitan dengan kasus dana nonbudgeter Badan Urusan
Logistik (Bulog) yang melibatkan Akbar Tandjung, yang notabene adalah
Ketua
Umum DPP Partai Golkar. Oleh karena itu, Partai Golkar menghormati
putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis tiga tahun
penjara
terhadap Akbar Tandjung, Ketua Umum DPP Partai Golkar.
Budi Harsono menegaskan, DPP dan DPD-DPD Partai Golkar bertekad untuk
menyukseskan pelaksanaan amanat Rapat Pimpinan (Rapim) V Partai Golkar
Februari 2002, baik di bidang konsolidasi organisasi, kelembagaan dan
kaderisasi, program-program yang langsung menyangkut kehidupan rakyat
banyak, maupun dalam persiapan menghadapi Pemilu 2004.
”DPD-DPD Partai Golkar tetap memegang teguh Keputusan Rapim V Partai
Golkar
tahun 2002 Nomor IV/RAPIM-V/GOLKAR/II/2002 yang menyatakan mendukung
kepemimpinan Ketua Umum DPP Partai Golkar sampai Musyawarah Nasional
(Munas)
Partai Golkar Tahun 2004 serta tidak setuju diselenggarakannya Munas
Luar
Biasa (Munaslub),” tandas Budi.
Selain itu, DPP dan DPD-DPD Provinsi Partai Golkar mengharapkan agar
seluruh
jajaran Partai Golkar mulai dari pusat sampai ke daerah untuk bersatu
padu
meningkatkan soliditas, kebersamaan, dan kekompakan dalam menghadapi
tantangan dan ancaman terhadap Partai Golkar dalam menghadapi
agenda-agenda
politik ke depan menuju suksesnya Pemilu 2004.
Pesimis turun
Sementara itu di Surabaya, Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah
Prof
Dr Syafi’i Ma’arif mengatakan, desakan masyarakat luas agar Akbar
Tandjung
turun dari jabatan sebagai Ketua DPR setelah dijatuhkannya hukuman tiga
tahun penjara atasnya tergantung pada sikap kolektif DPR sendiri.
Namun,
untuk upaya itu, ia pesimis lantaran DPR saat ini tidak lagi mewakili
masyarakat luas yang terus melakukan desakan untuk mundur tersebut.
”Berkaitan dengan desakan masyarakat agar Akbar Tandjung mundur dari
jabatannya sebagai Ketua DPR tergantung pada sikap DPR sendiri. Namun,
apa
DPR masih mewakili rakyat karena banyak di antara mereka yang justru
memperalat rakyat,” ujarnya.
Syafi’i sepakat menunggu proses hukum berjalan bersamaan dengan
pengajuan
banding mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Akbar Tandjung.
Tegas
Syafi’i, ”Kita hormati prosedur hukum yang masih berjalan. Selama belum
ada
putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, azas praduga tak bersalah
harus
dikedepankan.”
Ditanya berkaitan dengan desakan masyarakat luas agar Akbar Tanjung
mundur
dari jabatannya sebagai Ketua DPR yang didasarkan pada alasan moralitas
politik, Syafi’i balik bertanya, ”Apakah bangsa ini masih memiliki
moralitas
macam itu.”
Namun demikian, ia mempersilakan masyarakat untuk terus mendesak Akbar
Tanjung mundur dengan dasar pertimbangan moralitas politik dan
integritas
lembaga DPR. Katanya, ”Silakan masyarakat melakukan desakan moral dan
kita
akan lihat kekuatan moral itu. Namun, hasilnya akan tergantung juga
pada
yang bersangkutan.”
Secara pribadi, Syafi’i berpendapat, Akbar Tandjung bukan tipe
koruptor.
Pendapat ini didasarkan pada sikap mantan Mensesneg ini yang tidak
berbelit-belit atau mempersulit proses persidangan. ”Pertimbangan hakim
untuk menjatuhkan hukuman lebih didasarkan pada kelalaiannya ketika
menjabat
sebagai Mensesneg,” ujarnya. (BUR/INU)



_________________________________________________________________
Join the world’s largest e-mail service with MSN Hotmail. 
http://www.hotmail.com