[Nusantara] "panca" : Empat Fraksi Usul Penonaktifan Akbar

Gigih Nusantara gigihnusantaraid@yahoo.com
Tue Sep 17 10:24:45 2002


"panca" : Empat Fraksi Usul Penonaktifan Akbar 

Enam Alasan Penonaktifan

1. Mempertanyakan status Akbar Tandjung sebagai
pimpinan DPR yang cacat
dari segi moralitas, integritas dan kredibilitas.
2. Menjaga citra DPR dari kasus hukum yang dialami
Akbar Tandjung.
3. Menyampaikan aspirasi terhadap masukan dan tuntutan
masyarakat yang
meminta penonaktifan Akar Tandjung.
4. Peninjauan kembali posisi Akbar Tandjung sebagai
ketua DPR 
pascavonis.
5. Menjunjung tinggi etika, moral, rasa kepatutan dan
rasa keadilan
masyarakat.
6. Penegakan supremasi hukum dengan mengikuti tata
tertib DPR sesuai 
pasal
12 dan 23 Tatib DPR.

Empat Fraksi Usul Penonaktifan Akbar

Jakarta (Bali Post, Selasa, 17 September 2002) -
Pimpinan DPR diwakili Wakil Ketua DPR Soetardjo
Soejogoeritno dan 
Muhaimin
Iskandar menerima secara resmi surat permintaan
penonaktifan Akbar 
Tandjung
sebagai Ketua DPR-RI. Surat yang disertai 69 tanda
tangan anggota Dewan 
itu
diharapkan dapat dibacakan pada rapat paripurna DPR
hari ini.

Empat orang perwakilan dari pengusul antara lain Dwi
Ria Latifa, Firman
Jaya Daely (F-PDI Perjuangan), Mutammimul U'la
(F-Reformasi) dan Susono
Yusuf (F-KB) menyampaikan surat yang berjudul
''Penyampaian Usul dan
Pendapat Anggota DPR-RI tentang Penonaktifan Saudara
Ir. Akbar Tandjung
sebagai Ketua DPR-RI''. Satu fraksi pengusul lainnya
Fraksi Persatuan
Pembangunan (F-PP), juga ikut andil meski tidak
menyertakan wakilnya.
''Jumlah yang ada ini baru sebagian, karena kami
buru-buru dan sepakat 
sore
ini (kemarin-red) harus segera menyampaikannya kepada
pimpinan. 
Lampiran
dari sisa tanda tangannya akan kami sampaikan lagi
besok (hari 
ini-red),''
ujar juru bicara pengusul Dwi Ria Latifa di ruang
kerja Soetardjo di 
gedung
MPR/DPR Jakara, Senin (16/9) sore kemarin. Kepada
wartawan, Dwi Ria
menyampaikan butir-butir yang menjadi alasan dan dasar
pertimbangan 
para
pengusul mengajukan surat pernyataan tersebut.
Pertama, mempertanyakan
status Akbar Tandjung sebagai pimpinan DPR yang cacat
dari segi 
moralitas,
integritas dan kredibilitas yang dapat mengganggu
serta bebas dari 
tindakan
pelanggaran hukum. Kedua, menjaga citra DPR dari kasus
hukum yang 
dialami
Akbar Tandjung.

Ketiga, menyampaikan aspirasi terhadap masukan dan
tuntutan masyarakat 
yang
meminta penonaktifan Akar Tandjung. Keempat,
peninjauan kembali posisi
Akbar Tandjung sebagai ketua DPR pascavonis tiga tahun
PN Jakarta 
Pusat.
Kelima, menjunjung tinggi etika, moral, rasa kepatutan
dan rasa 
keadilan
masyarakat.
Keenam, penegakan supremasi hukum dengan mengikuti
tata tertib DPR 
sesuai
pasal 12 dan 23 Tatib DPR.

Menanggapi aksi pengumpulan tanda tangan mosi tidak
percaya atas
kepemimpinan Akbar Tandjung itu, Soetardjo berjanji
akan segera
menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk
segera mengurus
regristrasinya.
Namun, ditanya apakah surat tersebut dapat dibacakan
dalam rapat 
paripurna
hari ini, Soetardjo belum dapat memastikannya.
''Belum, saya belum 
tahu.
Tetapi sore ini akan segera saya sampaikan ke Sekjen
biar cepat diurus.
Mudah-mudahan besok sudah dapat dibacakan,'' katanya.
Ditanya adanya motif politik dari usulan ini seperti
yang dituduhkan 
Fraksi
Partai Golkar (F-PG), Soetardjo mengatakan belum bisa
menilainya. 
''Yang
penting dibahas dulu, nanti juga akan kelihatan apakah
memang benar ada
unsur politiknya,'' katanya lagi.

Di tempat berbeda, anggota F-PG secara mendadak
mengadakan rapat 
internal
fraksi untuk membahas persoalan ini. F-PG
mempersiapkan mosi tandingan
dengan usul pembentukan dewan kehormatan untuk meminta
DPR memberi 
sanksi
kepada anggota DPR yang tidak disiplin, terutama bagi
mereka yang 
hampir
tidak pernah mengikuti rapat komisi, rapat paripurna
dan rapat lainnya.
Sejumlah anggota F-PG telah menandatangani usulan
tersebut dan siap
menyampaikan kepada pimpinan DPR.

Kepada wartawan, koordinator perumus usulan ini, Ferry
Mursidan Baldan,
mengatakan usul pembentukan dewan kehormatan lebih
penting dan lebih
mendasar dibanding usul penonaktifan Akbar Tandjung.
Hal itu, 
menurutnya,
karena usul ini langsung mengikat pada persoalan yang
ada di DPR, 
sedangkan
usul penonaktifan Akbar Tandjung sangat bernuansa
politik, karena 
kapasitas
Akbar lebih kepada persoalan lama sebagai Mensekneg.

Percepat Proses Hukum
Mantan Mensekneg Muladi mengatakan, jalan keluar
terbaik yang dapat
ditempuh untuk menyelesaikan kasus Akbar saat ini,
dengan mendorong
Mahkamah Agung (MA) mempercepat proses hukum. Langkah
itu, menurut 
Muladi,
tidak bertentangan dengan aturan. Dalam UU Korupsi
sendiri disebutkan,
kasus korupsi harus mendapatkan prioritas penanganan
dibandingkan kasus
pidana lainnya. ''Tiga bulan diproses di pengadilan
tinggi dan tiga 
bulan
lagi di MA, sehingga dalam waktu enam bulan perkara
dapat selesai,'' 
kata
Guru Besar FH Undip ini.

Sementara itu dalam kesempatan berbeda, Jaksa Agung MA
Rachman 
menyatakan,
yang dilakukan pihaknya terhadap Akbar Tandjung tidak
dilandasi motif
politik. Proses penuntutan berdasarkan aturan hukum.
Tidak ada tujuan 
lain
dibalik perkara itu. ''Hukum dan poltik terpisah.
Tidak pernah kami
mencampurinya dengan persoalan politik,'' tuturnya.
Rachman juga 
mengaku
siap untuk mengajukan kasasi kepada MA terhadap
perkara terpidana Akbar
Tandjung dkk. Tentunya kalau dalam pengadilan banding
di Pengadilan 
Tinggi
(PT) DKI membebaskan para terpidana. Ia juga
mendukung, agar Ketua DPR 
itu
dapat serta merta menjalani hukuman tiga tahun penjara
di rumah tahanan
negara (rutan).
''Permintaan itu ada dalam tuntutan, tetapi majelis
hakim PN Jakpus 
tidak
menyebutkannya. Penuntut umum meminta hal itu harus
dilaksanakan,'' 
jelas
Rachman. (kmb4/kmb5kmb3)



=====
Milis bermoderasi, berthema 'mencoba bicara konstruktif soal Indonesia' dapat diikuti di http://www.polarhome.com/pipermail/nusantara/
Juga mampirlah untuk ketawa ala Suroboyoan di
http://matpithi.freewebsitehosting.com

__________________________________________________
Do you Yahoo!?
Yahoo! News - Today's headlines
http://news.yahoo.com