[Nusantara] Prof Dr Muladi : Kasus Akbar Sengaja "Dipelihara" Partai-partai
Gigih Nusantara
gigihnusantaraid@yahoo.com
Tue Sep 17 11:36:18 2002
Prof Dr Muladi : Kasus Akbar Sengaja "Dipelihara"
Partai-partai
JAKARTA - Selain tuntutan agar Akbar Tandjung nonaktif
dari Ketua DPR,
ternyata juga muncul keinginan agar dia juga mundur
dari Ketua DPP
Partai
Golkar. Tuntutan itu logis, karena secara internal
partai, memang ada
pro
dan kontra.
Pernyataan itu disampaikan anggota Dewan Penasihat DPP
Partai Golkar
Prof Dr
Muladi SH. Dia mengatakan, tuntutan agar Akbar mundur
dari Ketua Umum
Golkar
sebagai hal yang wajar, mengingat dalam tubuh partai
itu ada yang
setuju dan
ada yang menolak menyusul kasus yang menimpanya dalam
kasus Bulog II.
"Namun, ada etika dalam Golkar agar tetap solid.
Ketika keluar harus
satu
suara, meski di dalam ada pro kontra," ujar Muladi
kepada wartawan usai
mengikuti seminar di Kantor PBNU Jl Kramat Raya,
Jakarta, kemarin.
Muladi tidak menjelaskan dia termasuk di pihak yang
mana. Namun, dia
mengkhawatirkan kasus Akbar Tandjung ini akan
dijadikan bahan untuk
terus
menjatuhkan Golkar sampai 2004.
Muladi melihat partai-partai, lain saat ini sengaja
memelihara situasi
seperti ini untuk memperburuk citra Golkar. "Golkar
akan dipanggang
sampai
2004. Partai-partai saya lihat memelihara situasi ini.
Ini bisa
berbahaya,"
tandasnya.
Karena itu Muladi berpendapat, sebaiknya Golkar tidak
mencalonkan
presiden
dan wakil presiden pada Pemilu 2004. Hal ini
menunjukkan sikap
pengakuan
bersalah pada masyarakat atas dosa masa lalu Golkar
yang mendukung dan
dijadikan kendaraan politik Orde Baru.
"Ini bentuk pengakuan bersalah kepada masyarakat.
Tetapi harus dengan
semangat membangun diri sebagai partai modern. Dengan
mundurnya Golkar
dari
bursa calon presiden, otomatis Akbar Tandjung tak
perlu mencalonkan
diri.
"Ya itu otomatis. Jangan bercita-cita orang Golkar
jadi presiden. Jadi
menteri itu tak apa-apa. Golkar saat ini harus
menanggung dosa masa
lalu
waktu menjadi pendukung Orde Baru," ujarnya.
Tugas Partai Golkar sampai 2009, menurut dia, untuk
menumbuhkan kembali
kepercayaan masyarakat dan untuk membersihkan diri.
Karena itu, Muladi
justru berharap agar MA mempercepat penyelesaian
perkara Akbar. Dengan
begitu Akbar Tandjung bisa senang, kalau bebas juga
aman. Dan, rakyat
yang
menuntut juga akan senang, karena ada kepastian hukum
bagi semua.
Mahkamah Agung, menurut Muladi, harus segera
konsolidasi mempercepat
proses
hukum kasus Akbar yang kini dalam tahapan banding.
Rencananya usul
tersebut
akan disampaikan kepada MA setelah Dewan Penasihat
Partai Golkar
melakukan
pembahasan mengenai masalah Akbar Tandjung.
"Tiga bulan diproses di pengadilan tinggi dan tiga
bulan lagi di MA,
sehingga dalam waktu 6 bulan perkara dapat selesai."
kata dia yang juga
mantan Hakim Agung MA itu.
Percepatan itu, menurut dia, harus dilakukan. Sebab
Undang-undang (UU)
Korupsi menyebutkan, kasus korupsi merupakan kasus
yang harus
diprioritaskan. Muladi menjelaskan, hakim yang
ditunjuk untuk menangani
Akbar juga harus transparan dan tidak dipengaruhi
siapa pun, sehingga
betul-betul ada pertanggungjawaban. Dia memprediksi
jika usul tersebut
dilakukan, awal 2003 kasus Akbar dapat selesai. "Jika
Akbar diputus
salah,
harus lengser. Jadi, tidak ada masalah buat Partai
Golkar dan DPR,"
katanya.
Memprovokasi
Pernyataan Ketua MPR Amien Rais mengenai usul sejumlah
anggota DPR yang
meminta Akbar Tandjung nonaktif, dinilai oleh Ketua
FPG DPR Marzuki
Ahmad
sebagai pernyataan yang sangat provokatif dan politis.
"Itu kan
ngompor-ngomporin," katanya menjawab pers di Gedung
DPR, Senin kemarin.
Seperti diberitakan, Ketua MPR Amien Rais dalam HUT
PAN di Sidoarjo,
Jawa
Timur, Sabtu lalu mengemukakan, penggalangan tanda
tangan sejumlah
anggota
DPR yang meminta Akbar nonaktif baru mempunyai
pengaruh apabila
mencapai
lebih dari 150 orang anggota.
Menanggapi hal itu, Marzuki Ahmad mengatakan,
pernyataan Amien itu
isinya
menetapkan target jumlah anggota yang ikut tanda
tangan, sehingga dapat
dikatakan sebagai provokasi. "Mestinya tidak dilakukan
oleh Ketua MPR.
Sebagai Ketua MPR, apakah layak Amien mengatasnamakan
DPR bicara soal
persoalan ini," ujarnya.
Kendati demikian dia menjelaskan, apabila usul
nonaktif itu benar-benar
diajukan ke pimpinan, FPG akan mencermati
langkah-langkah itu dan
mengkaji
antisipasi dengan meletakkan persoalan pada
proporsinya. "Mestinya,
sebelum
dibawa ke sidang paripurna masalah tersebut dibawa ke
Badan Musyawarah
(Bamus) dulu untuk dirapatkan. Kalau disepakati baru
dibawa ke
paripurna."
Beri Sanksi
Anggota DPR-RI dari FPDI-P Drs Agus Condro Prayitno
menyatakan, DPR
harus
memberikan sanksi kepada Akbar Tandjung. Hal itu
karena DPR harus
melaksanakan Tap IX/MPR/2001 tentang rekomendasi dari
kebijakan
pemberantasan KKN.
Agus Condro Prayitno selaku pengurus Panitia
Pemenangan Pemilu Pusat
(Pappusa) PDI-P menyatakan hal itu ketika ditemui pada
acara
sosialisasi
Pappuda Jateng di lapangan Limpung, Kabupaten Batang,
Minggu kemarin.
Menurut dia, dalam tap tersebut ada pasal yang
menyatakan, pegawai
negeri
dan atau penyelenggara negara yang diduga terlibat
kasus KKN harus
diberi
sanksi administratif.
"Baru diduga saja sudah harus diberi sanksi, apalagi
Akbar sudah
terbukti
melakukan korupsi dan dijatuhi hukuman pidana 3 tahun
penjara. Siapa
yang
harus memberikan sanksi pada Akbar? Yang harus memberi
sanksi kepada
Akbar
adalah rapat paripurna DPR RI," ujar wakil rakyat asli
Batang itu.
=====
Milis bermoderasi, berthema 'mencoba bicara konstruktif soal Indonesia' dapat diikuti di http://www.polarhome.com/pipermail/nusantara/
Juga mampirlah untuk ketawa ala Suroboyoan di
http://matpithi.freewebsitehosting.com
__________________________________________________
Do you Yahoo!?
Yahoo! News - Today's headlines
http://news.yahoo.com