[Nusantara] Golput Tidak Bisa Dipidana

Gigih Nusantara gigihnusantaraid@yahoo.com
Tue Feb 11 08:48:11 2003


Golput Tidak Bisa Dipidana 
SEMARANG- Ancaman pidana terhadap seseorang yang
menjadi golongan putih (golput) masih hangat
diperbincangkan. Sebab, memilih atau tidak memilih
merupakan hak seseorang. Namun, pengertian terhadap
ancaman pidana itu seolah-olah menjadi bias. ''Mereka
yang dipidana itu yang menghalang-halangi seseorang
untuk menyampaikan hak pilihnya. Itu yang harus
dibedakan dari golput. Tidak ada ancaman pidana bagi
seseorang yang tidak memilih,'' ungkap Koordinator
Divisi Partai Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Mulyana W Kusumah, Sabtu (1/2) lalu di gedung Dharma
Wanita Semarang saat berbicara sebagai narasumber
dalam seminar yang digelar Partai Golkar. Pembicara
lain adalah Staf Ahli Menteri Pemberdayaan Perempuan
Dr Irma Alamsyah dan kader Partai Golkar Bati Mulyono.
Hadir pula Menneg Infokom Syamsul Mu'arif. 

Seseorang yang menghalang-halangi jalannya pemilihan
umum bisa dikenai sanksi tersebut. Namun bersikap
kritis terhadap partai politik dan pemilihan umum
tidak bisa dikategorikan untuk mendapatkan ancaman. 

Mulyana mengemukakan, besaran persentase golput pada
pemilu nanti tidak akan memengaruhi legitimasi formal.
Dia mencontohkan, kendati di Jerman terdapat golput
posisi kanselir tetap diakui secara legal. Demikian
pula dengan Filipina, ketika Fidel Ramos terpilih,
partisipasi pemilu hanya 26%. Sama halnya dengan
Amerika yang rata-rata hanya diikuti 60%. 

Dia tidak bisa memprediksi persentase angka golput,
apakah lebih tinggi atau lebih rendah dibandingkan
dengan tahun lalu. 

Namun di Indonesia pemilu masih dianggap sebagai
peristiwa kultural, sehingga mungkinan golput tak
terlalu besar. ''Mereka yang tak ikut mencoblos akan
menjadi asing sendiri.'' 

Terpangkas 

dia mengemukakan, setidaknya 50% partai akan
terpangkas oleh beratnya syarat legalitas. ''Keabsahan
sejumlah partai mungkin batal. Bukan hal mudah untuk
membangun infrastruktur kepengurusan hingga tingkat
kecamatan.'' 

Sesuai dengan UU tersebut, lanjutnya, setiap partai
harus memiliki sekitar 1.200 kepengurusan tingkat
kecamatan, lebih dari 200 kepengurusan di
kabupaten/kota, dan 15 kepengurusan di tingkat
provinsi. Karena beratnya ketentuan, diperkirakan
peserta pemilu hanya sekitar 30 partai. KPU akan
memulai pendaftaran dan seleksi paling lambat sebulan
setelah RUU Pemilu disahkan. Bila Agustus nanti DPR
menyetujui RUU Pemilu, KPU akan menyeleksi Maret. 

Selain itu KPU harus menetapkan paling lambat dua
bulan setelah UU Partai Politik berjalan (terhitung
sejak November 2002). Dia meyakini, pengesahan RUU
tersebut akan selesai tepat pada waktunya. Terhadap
masa depan Golkar, dia memprediksi prospek partai ini
lebih baik dalam pemilu mendatang. Bahkan besar
peluangnya untuk kembali menjadi partai terbesar. 

Bati Mulyono dalam kesempatan itu mengemukakan, sudah
waktunya kader Partai Golkar berani tampil lagi. Pada
Pemilu 1999 diakui kondisi partai itu sangat terpukul
secara psikologis. 

Bati dalam kesempatan itu menyatakan islah dengan
Ketua Partai Golkar Jateng Moch Hasbi. Dia tidak
menjelaskan secara terperinci, tetapi hanya menyatakan
meski lebih dari 20 tahun harus bersembunyi dia tidak
sakit hati. ''Saya tidak akan dendam.'' Kemudian
keduanya berangkulan.(G1-31j) 





=====
Milis bermoderasi, berthema 'mencoba bicara konstruktif soal Indonesia' dapat diikuti di http://www.polarhome.com/pipermail/nusantara/
Tulisan Anda juga ditunggu di http://www.mediakrasi.com (jadilah editor untuk koran online ini)
Juga mampirlah untuk ketawa ala Suroboyoan di
http://matpithi.freewebsitehosting.com
YANG BARU : http://nusantara.b3.nu/ situs kliping berita dan posting pilihan demi tegaknya NKRI. Mampirlah !

__________________________________________________
Do you Yahoo!?
Yahoo! Shopping - Send Flowers for Valentine's Day
http://shopping.yahoo.com