[Nusantara] Kemenangan Debitor di Pengadilan Dipertanyakan

Gigih Nusantara gigihnusantaraid@yahoo.com
Tue Feb 11 09:00:35 2003


Kemenangan Debitor di Pengadilan Dipertanyakan

JAKARTA - Keputusan dari sejumlah pengadilan yang
memenangkan para debitor dalam berbagai perkara dengan
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) telah
menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat, khususnya
menyangkut proses penegakan hukum di Indonesia. 

Di satu sisi, eksekutif melalui Komite Kebijakan
Sektor Keuangan (KKSK) dan BPPN, berupaya melakukan
penegakan hukum dengan cara membawa para debitor nakal
ke pengadilan. Di sisi lain, pihak yudikatif justru
tidak memberikan hasil yang memuaskan. Meskipun
demikian, pemerintah tetap menghormati keputusan
pengadilan dan menyiapkan strategi lain untuk menjerat
sejumlah pihak yang terkait dengan penyalahgunaan
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). 

Pernyataan tersebut dikemukakan Staf Ahli Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian, Mahendra Siregar
ketika dihubungi Pembaruan, Kamis (6/2). "Terus
terang, kami kecewa terhadap keputusan pengadilan yang
memenangkan debitor. Pemerintah berupaya menegakkan
hukum dengan menyerahkan debitor bandel ke polisi,
lalu diproses di pengadilan. Tetapi pengadilan tidak
memberikan hasil memuaskan,'' katanya. 

Pemerintah, lanjutnya, telah memiliki strategi baru
untuk menjaring sebanyak mungkin pihak dalam kasus
penyalahgunaan BLBI. Kalau selama ini hanya pemegang
saham yang bertanggung jawab, kelak komisaris dan
manajemen juga diminta bertanggung jawab. Strategi ini
telah mulai digunakan dalam kasus 5 debitor yang
berkasnya diserahkan ke polisi, Selasa (4/2). 

Seperti diberitakan, majelis hakim di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan memenangkan debitor Fadel
Muhammad dalam gugatannya kepada BPPN dan Bank
Indonesia. Para tergugat dihukum membayar secara
tanggung renteng kerugian materiil Rp 23,5 miliar
kepada Fadel Muhammad. Dalam beberapa perkara lainnya
yang melibatkan debitor yang terkait BLBI, seperti
Kaharuddin Ongko, pengadilan juga memenangkan debitor.


Sementara itu, Farid Faqih dari Government Watch
menyatakan berbagai perkara yang disidangkan di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sering menghasilkan
keputusan yang kontroversial. Sehingga, pengadilan ini
harus mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah. 

Dalam kasus Fadel, lanjutnya, tidak tertutup
kemungkinan terjadi penyuapan terhadap hakim. Namun,
hal tersebut sulit dibuktikan. ''Praktik penyuapan
memang sering terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, tetapi hal itu sulit dibuktikan. Salah satu
bukti terjadi praktik penyuapan bisa dilihat dari
kasus Hakim Torang,'' katanya. 

Apabila proses peradilan ingin ditegakkan dalam
berbagai kasus yang melibatkan debitor BLBI, Farid
mengusulkan adanya pengadilan ad hoc dengan melibatkan
para hakim nonkarier yang diakui kredibilitasnya di
masyarakat. Langkah ini diharapkan bisa memberikan
rasa keadilan bagi masyarakat. 

Berkaitan dengan kemenangan Fadel Muhammad, Direktur
Hukum BPPN Robertus Bilitea yang dihubungi Pembaruan,
Kamis (6/2) menyatakan pihaknya akan mengajukan
banding atas perkara tersebut. 

Dikatakan, dalam memutuskan suatu perkara, hakim
memang memiliki penilaian sendiri. Namun, penilaian
itu atas suatu perkara harus bersifat menyeluruh.
Dalam kasus gugatan Fedel Muhammad, majelis hakim
harus mengaitkannya dengan perkara pemailitan Fadel di
pengadilan niaga. 

Ketika di pengadilan niaga, hakim memailitkan Fadel
Muhammad, lalu dia menggugat BPPN dan BI ke Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan. Dalam proses verifikasi,
jumlah utang dari para kreditor, termasuk BPPN, diakui
pengadilan niaga, bahkan dikuatkan oleh keputusan
Mahkamah Agung. Dengan demikian, sebenarnya tidak ada
lagi celah hukum yang bisa dipersoalkan. 

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan (PN Jaksel) kembali mengeluarkan putusan yang
kontroversial. 

Hanya berselang sehari setelah Badan Penyehatan
Perbankan Nasional (BPPN) melaporkan Fadel Muhammad,
Presiden Komisaris Bank Intan, sebagai obligor
bermasalah ke Mabes Polri, majelis hakim yang diketuai
Soedarjatno, Rabu (5/2), justru memenangkan gugatan
Fadel terhadap BPPN (tergugat I) dan Bank Indonesia BI
(tergugat II). 

Dalam putusannya, majelis hakim menghukum BPPN dan BI
secara tanggung renteng membayar hak tagih Fadel
senilai Rp 23,5 miliar di Bank Intan. Nilai ganti
kerugian yang harus dibayarkan BPPN dan BI kepada
Fadel sebesar Rp 23,5 miliar harus dilakukan secara
tunai dan sekaligus. Pasalnya, uang itu merupakan sisa
modal yang disetorkan Fadel selaku pihak yang akan
meresktrukturisasi Bank Intan. 

Dikabulkannya gugatan Fadel yang kini menjadi Gubernur
Gorontalo, menurut majelis hakim, karena BI masih
terikat perjanjian restukturisasi Bank Intan dengan
Fadel selama 15 tahun (terhitung sejak tahun 1996
sampai 2011). Karena itu, BI tidak bisa begitu saja
melakukan pembekuan terhadap Bank Intan, yang kemudian
diserahkan kepada BPPN. 

Kasus gugatan Fadel sendiri diawali dari tidak
diindahkannya perjanjian rekstrukturisasi Bank Intan
yang sudah dibuat BI dengan Fadel pada 31 Oktober
1996, yang berlaku selama 15 tahun. Namun baru dua
tahun program resktrukturisasi itu jalan, BI secara
sepihak membatalkannya. Bahkan, BI selanjutnya
membekukan Bank Intan. 

Sebagaimana diketahui, Fadel merupakan satu dari lima
penandatangan penyeleasaian kewajiban pemegang saham
(PKPS) tidak kooperatif yang dilaporkan BPPN ke Mabes
Polri. Selain Fadel, penandatangan PKPS yang juga
dilaporkan, di antaranya Prijono Gondokusumo (Bank
Putera Surya Perkasa), Santoso Sumali (Bank Bahari dan
Bank Metropolitan), Baringin Panggabean dan Joseph
Januardy (Bank Namura Internusa). 


=====
Milis bermoderasi, berthema 'mencoba bicara konstruktif soal Indonesia' dapat diikuti di http://www.polarhome.com/pipermail/nusantara/
Tulisan Anda juga ditunggu di http://www.mediakrasi.com (jadilah editor untuk koran online ini)
Juga mampirlah untuk ketawa ala Suroboyoan di
http://matpithi.freewebsitehosting.com
YANG BARU : http://nusantara.b3.nu/ situs kliping berita dan posting pilihan demi tegaknya NKRI. Mampirlah !

__________________________________________________
Do you Yahoo!?
Yahoo! Shopping - Send Flowers for Valentine's Day
http://shopping.yahoo.com