[Nusantara] Tuntaskan Kasus BLBI

Gigih Nusantara gigihnusantaraid@yahoo.com
Thu Feb 13 04:00:22 2003


Tuntaskan Kasus BLBI 
BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) menyerahkan
berkas lima obligor dana Bantuan Likuiditas Bank
Indonesia (BLBI) ke kepolisian karena dinilai tidak
kooperatif dalam menyelesaikan kewajibannya. Kelima
obligor itu adalah Fadel Muhammad pemegang saham Bank
Intan dengan kewajiban Rp 59,8 miliar, pemegang saham
Bank Putra Sejahtera Perkasa (PSP) Priyono Gondokusumo
Rp 1,767 triliun, pemegang saham Bank Bahari/Bank
Metropolitan, Santoso Sumali Rp 249,5 miliar, dan
Baringin Panggabean dan Josef Januardi pemegang saham
Bank Namura Internusa/Maduma Rp 107,6 miliar.

Berkas-berkas itu diserahkan Kepala BPPN Syafruddin
Temenggung kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri
Erwin Mapasseng disaksikan Kapolri Da’i Bachtiar dan
Menko Perekonomian Dorodjatun Kuncoro-Jakti selaku
Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).

Penyerahan berkas itu tidak hanya untuk kepentingan
penyelesaian kewajiban para obligor itu kepada BPPN,
akan tetapi lebih luas dan lebih penting dari sekadar
pemaksaan agar melaksanakan kewajiban. Lebih luas dan
lebih mulia dari itu adalah mengusut kejahatan atau
penyimpangan yang dilakukan para obligor yang
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur dana BLBI.

Setelah para obligor menyelesaikan kewajibannya ke
BPPN, tidak berarti perkaranya selesai dengan
dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan
(SP-3). Kalau demikian halnya Kepolisian Negara RI tak
ubahnya seperti adalah debt collector atau penagih
utang sekaligus tukang pukul BPPN. 

Polri itu adalah aparat negara yang bertugas menyidik
tindak pidana. Kalau yang dipermasalahkan hanya karena
tidak kooperatif dalam menyelesaikan kewajibannya ke
BPPN bukanlah urusan kepolisian melainkan pengadilan
negeri sebab persoalannya adalah ingkar janji, yaitu
tidak melaksanakan Akta Pengakuan Hutang (APU). Selama
ini para obligor dipersalahkan karena melanggar Batas
Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dan menyalahgunakan
dana BLBI yaitu menggunakannya untuk usahanya sendiri
dan tidak sebagaimana yang diperjanjikan dalam akad
kreditnya.

Masalah lain yang tidak begitu jelas selama ini,
apakah Bank Indonesia benar-benar mengeluarkan dana
dan mengucurkannya ke bank-bank bersangkutan atau
hanya berupa fasilitas diskonto, yairtu semacam
pemindahbukuan karena neraca bank-bank bersangkutan
merah, agar dapat melaksanakan clearing. Kalaupun
benar ada kucuran dana ke bank-bank itu siapa yang
memberi izin tersebut dan apakah penggunaannya tidak
diawasi Bank Indonesia?

Kesulitan BPPN menangani dana BLBI dapat dimengerti,
sebab begitu dikeluarkannya keputusan pemerintah
sesuatu bank dibekukan operasinya (di-BBO-kan) ataupun
di Bekukan Kegiatan Usaha-nya (BBKU) pihak Bank
Indonesia langsung mengambil alih bank-bank tersebut
sehingga bukti-buktinya menjadi tidak dapat
dipertanggung jawabkan kepada para debitor. Akibatnya,
BPPN selalu kalah di pengadilan perdata.

Disadari kasus ini ibarat benang kusut yang sulit
diuraikan. Tapi bagaimanapun tuntutan masyarakat agar
kasus BLBI ini segera diselesaikan secara hukum harus
mendapatkan perhatian utama dengan terlebih dahulu
mengetahui akar persoalan. Apakah kebijakan pemerintah
yang salah atau ada pejabat Bank Indonesia yang
bermain, atau memang kesalahan terletak pada para
obligor dana BLBI tersebut? 

Harus jelas siapa yang bertanggung jawab dan instansi
mana yang berwenang mengusutnya. Apakah kasusnya
tindak pidana atau perdata. Tim kejaksaan sudah
bolak-balik menyidik kasus itu, baik bidang intelijen
maupun bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
(Perdatun), tetapi bagaimana hasilnya juga tidak
jelas.

Penangangan kelima obligor yang berkasnya telah
diserahkan ke kepolisian itu janganlah seperti kasus
Presiden Komisaris Bank Harapan Sentosa (BHS) Hendra
Rahardja, yang setelah dijatuhi hukuman dan meninggal
barulah kejaksan grasa-grusu melacak hartanya.
Seharusnya sejak sebagai tersangka semua harta yang
diduga sebagai hasil korupsi sesuai hukum sudah
disita. Dengan begitu persidangan benar-benar
menyelesaikan masalah, tidak hanya sekadar pelipur
lara.*** 


=====
Milis bermoderasi, berthema 'mencoba bicara konstruktif soal Indonesia' dapat diikuti di http://www.polarhome.com/pipermail/nusantara/
Tulisan Anda juga ditunggu di http://www.mediakrasi.com (jadilah editor untuk koran online ini)
Juga mampirlah untuk ketawa ala Suroboyoan di
http://matpithi.freewebsitehosting.com
YANG BARU : http://nusantara.b3.nu/ situs kliping berita dan posting pilihan demi tegaknya NKRI. Mampirlah !

__________________________________________________
Do you Yahoo!?
Yahoo! Shopping - Send Flowers for Valentine's Day
http://shopping.yahoo.com