[Nusantara] Ryaas: Pembahasan UU Politik Hanya Dagelan

Gigih Nusantara gigihnusantaraid@yahoo.com
Thu Feb 13 04:00:57 2003


Ryaas: Pembahasan UU Politik Hanya Dagelan
PK Tolak Pembatasan Capres-cawapres 

JAKARTA (Suara Karya): Presiden Partai Demokrasi
Kebangsaan (PDK) Ryaas Rasyid menilai, pembahasan
undang-undang politik seperti RUU Parpol atau RUU
Pemilu di DPR ternyata hanya menambah dagelan, karena
beberapa pasal yang dihasilkan tidak realistis untuk
dilaksanakan. 

"Misalnya pemberian kesempatan kepada partai baru
untuk mendaftarkan selama sembilan bulan. Ini kan
tidak realistis. Bagaimana kalau partai-partai baru
mendaftarkannya sebagian besar pada hari-hari
terakhir, apa mampu Depkeh maupun KPU mampu
memverifikasinya, dan parpol itu tidak melanggar
undang-undang?" katanya dalam diskusi "dialektika
demokrasi" yang diselengarakan Wartawan DPR di
Jakarta, kemarin. 

Ryaas juga mengemukakan, dagelan lainya adalah
persyaratan parpol harus memiliki minimal 1.000
anggota di setiap kabupaten. Menurut dia, persyaratan
serupa ini patut dipertanyakan. "Apa mampu KPU
memverifikasinya, apa bisa ketentuan ini dilaksanakan
secara konsisten? Saya tidak yakin itu," ujarnya. 

Menurut Ryaas, apa yang dikemukakannya hanya sebagian
contoh dari pasal-pasal yang tidak realistis untuk
dilaksanakan, khususnya oleh Departemen Kehakiman dan
HAM maupun KPU. Ditambah lagi, kata dia, struktur
organisasi KPU tidak sampai di tingkat kecamatan. 

"Saya kira hal-hal begini ini perlu direvisi. Kita
harus melihatnya secara realistis, jangan kita buat
peraturan yang tidak mungkin atau menyulitkan untuk
dilaksanakan," ujarnya. 

Selain Ryaas Rasyid, hadir dalam diskusi tersebut
antara lain, anggota KPU Hamid Awaludin, Wakil Pansus
RUU Pemilu dari F-PPP, Chozin Chumaidi dan anggota
Pansus RUU Pemilu dari F-KB Susono Yusuf. 

Ryaas mengaku tidak ada masalah dengan
persyaratan-persyaratan tersebut, terutama bagi
partai-partai yang benar-benar serius berpolitik.
Persoalannya, tambah dia, justru terletak pada
kemampuan dan kesiapan pihak KPU atau Depkeh/HAM untuk
memenuhi tugasnya. 

"Kalau tidak konsisten kan partai yang sungguh-sungguh
memenuhi persyaratan akan dirugikan. Tetapi kalau
konsisten, apa KPU mampu memverifikasinya? Apalagi
waktunya amat pendek. Saya ragu undang-undang itu bisa
dilaksanakan dengan baik," katanya. 

Sementara itu, anggota KPU Hamid Awaludin berpendapat,
KPU akan menyeleksi dan melakukan verifikasi parpol
yang lolos pada verifikasi tahap pertama, yakni
penyeleksian oleh Depkeh/HAM. 

"Siapa yang lolos pada verifikasi kedua dengan aturan
main yang lebih keras dibanding verifikasi pertama,
itulah partai politik peserta pemilu 2004," katanya. 

Ia mengakui bahwa pihaknya akan mengalami kesulitan
dalam melakukan verifikasi namun karena sudah
merupakan perintah undang-undang maka KPU harus
melaksanakannya. 

Menurut dia, menyangkut persyaratan parpol yang
melakukan verifikasi adalah Depkeh/HAM, sementara KPU
melakukan verifikasi terhadap parpol yang bisa ikut
pemilu berdasarkan UU Pemilu. 

Ia juga menjelaskan bahwa menurut UU No 31/2002
tentang Parpol, Depkeh/HAM melakukan verifikasi atas
persyaratan sesuai pasal 2, yakni parpol harus punya
akte notaris yang di dalamnya ada AD/ART, harus punya
pengurus wilayah 50 persen dari jumlah provinsi yang
ada, lalu pengurus daerah 50 persen dari jumlah
kabupaten/kotamadya yang ada dalam provinsi, 25 persen
pengurus kecamatan yang ada di dalam
kabupaten/kotamadya. Juga harus mempunyai sekratariat
tetap. 

"Sementara KPU memverifikasi partai-partai yang
memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang yang
syaratnya lebih berat. Misalnya, pengurusan wilayahnya
harus memiliki sekurang-kurangnya 2/3 dari provinsi
yang ada," katanya. 

Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Chozin Chumaidi
menyatakan bahwa semangat yang ada dalam pembuatan UU
Pemilu adalah ingin membangun suatu tatanan kehidupan
politik ke depan. "Kita ingin pemilu 2004 merupakan
pemilu yang betul-betul demokratis sebagaimana yang
kita harapkan," ujarnya. 

 

Capres

Di tempat terpisah, Partai Keadilan (PK) menolak
dilakukannya pembatasan terhadap persyaratan calon
presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres)
karena dinilai tidak sesuai dengan semangat dasar
amandemen konstitusi, yakni kedaulatan di tangan
rakyat. 

"Sesuai amandemen UUD 1945, kita telah sepakat
mengembalikan kedaulatan di tangan rakyat. Jadi, biar
rakyat yang memilih siapa yang layak jadi presiden dan
wapres," kata Presiden Partai Keadilan Hidayat
Nurwahid sebelum meresmikan pendirian Pos
Penanggulangan Bencana Partai Keadilan di Jakarta,
Jumat. 

Oleh karena itu, kata dia, persyaratan capres dan
cawapres hanya dapat diusulkan parpol yang berhasil
meraih 20 persen suara dalam pemilihan anggota DPR
seperti yang diatur dalam RUU Pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden usulan pemerintah tidak perlu ada. 

"Jangankan 20 persen, sepuluh, lima, atau dua persen
pun tidak perlu, karena itu hanya menghalangi hak
rakyat untuk mencalonkan presiden pilihan mereka,"
kata Hidayat menambahkan. 

Dengan semangat yang sama, kata dia, seharusnya yang
dibahas dalam RUU tersebut adalah pemberian kesempatan
bagi capres dan cawapres independen, baik yang
mencalonkan sendiri maupun melalui parpol. (H-3/Vc-1) 





=====
Milis bermoderasi, berthema 'mencoba bicara konstruktif soal Indonesia' dapat diikuti di http://www.polarhome.com/pipermail/nusantara/
Tulisan Anda juga ditunggu di http://www.mediakrasi.com (jadilah editor untuk koran online ini)
Juga mampirlah untuk ketawa ala Suroboyoan di
http://matpithi.freewebsitehosting.com
YANG BARU : http://nusantara.b3.nu/ situs kliping berita dan posting pilihan demi tegaknya NKRI. Mampirlah !

__________________________________________________
Do you Yahoo!?
Yahoo! Shopping - Send Flowers for Valentine's Day
http://shopping.yahoo.com