[Nusantara] Mewaspadai Penyelewengan Raskin

Gigih Nusantara gigihnusantaraid@yahoo.com
Thu Feb 13 04:01:05 2003


Mewaspadai Penyelewengan Raskin
Oleh Eddy Suntoro 

Untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang
merupakan hak asasi manusia (HAM) bagi setiap orang,
program raskin (beras untuk rakyat miskin) yang
disalurkan sejak 10 Januari 2003 lalu perlu mendapat
perhatian dan pengawasan ketat oleh pemerintah bersama
masyarakat. Ini mengingat tahun-tahun sebelumnya,
program ini banyak dimanipulasi dan diselewengkan oleh
oknum petugas di lapangan, sehingga sangat merugikan
keluarga miskin yang menerimanya. 

Kepala Badan Urusan Logistik (Kabulog) Widjanarko
Puspoyo pun tidak menutup mata adanya penyelewengan
dalam penyaluran raskin. Menurutnya, dari pengalaman
tahun-tahun sebelumnya masih ada penyelewengan
penyaluran raskin, baik di tingkat Dolog di daerah
maupun oleh aparat Dolog di Kecamatan atau tingkat
kelurahan. "Beras raskin tidak boleh dijual lagi oleh
aparat atau oknum dengan harga tinggi, tapi langsung
dijual kepada masyarakat yang berhak," tegas
Widjanarko kepada pers, baru-baru ini. 

Apa yang dikatakan Kabulog tersebut sangat tepat
sebagai peringatan, agar penyaluran raskin bisa
dilaksanakan dengan baik. Karena, dari berbagai
pemberitaan di media massa, ada indikasi terjadi
kesalahan dalam penyaluran raskin. Judul-judul
pemberitaan, seperti: "Penyaluran Raskin
Diselewengkan" (Suara Pembaruan, 13 Januari 2003),
"Raskin Dijual ke Penadah" (Suara Pembaruan 16 Januari
2003), "Penyaluran Raskin di Gresik Salah Sasaran"
(Kompas 24 Januari 2003), "Warga Keluhkan Raskin yang
Tak Layak" (Kompas 27 Januari 2003), dan lainnya
membuktikan adanya penyelewengan dan manipulasi dalam
penyaluran raskin. 

Mengapa pengamanan raskin ini sangat penting? Selain
anggaran yang disediakan pemerintah cukup besar, yakni
Rp 500 miliar, program ini sangat strategis untuk
membantu warga miskin yang kekurangan pangan menyusul
kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang berimbas
naiknya pula harga-harga barang. 

Perlu diketahui bahwa raskin merupakan Program
Kompensasi Subsidi BBM (PKS BBM) Bidang Pangan yang
salah satu tujuannya untuk meningkatkan akses pangan
keluarga miskin dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok.


Raskin dibagikan kepada keluarga miskin yang terdaftar
dan memiliki Kartu Raskin yang dikeluarkan oleh
kelurahan atau kecamatan setempat. Raskin dibagikan
selama 12 bulan (1 tahun) dengan setiap kepala
keluarga (KK) dapat membeli raskin dengan harga Rp
1.000,- per kilogram sebanyak 20kg/kk/bulan. 

Berdasarkan data dari BKKBN (Badan Koordinasi Keluarga
Berencana Nasional), sebenarnya jumlah penduduk miskin
mencapai 15 juta kepala keluarga, namun karena
keterbatasan dana pemerintah, jumlah penerima raskin
di seluruh Indonesia tahun 2003 hanya 9,2 juta kepala
kekluarga. Sedangkan 6 juta kepala keluarga lainnya
yang belum dapat raskin akan dipenuhi dalam program
lain, seperti bidang kesehatan dan pendidikan. 

 

Salah Penyaluran

Melihat begitu strategisnya program raskin, berbagai
kesalahan penyaluran yang terjadi selama ini harus
diperbaiki dan diawasi secara lebih ketat lagi. Dari
identifikasi data berdasarkan pemberitaan di media
massa tahun 2002 dan 2003, ada beberapa kesalahan
dalam penyaluran raskin, di antaranya adalah : 

Pertama, kualitas raskin jelek. Walaupun pemerintah
menjamin raskin yang dibagikan kualitasnya baik, namun
banyak dikeluhkan bahwa beras yang diterima bau apek,
rasanya perak, kotor dan banyak kutunya. Karena raskin
kurang layak dikonsumsi, beras dijual lagi ke pasaran
dan uangnya dibelikan beras yang kualitasnya lebih
baik. 

Kedua, salah sasaran. Raskin tidak dibagikan kepada
keluarga miskin, tetapi kelompok masyarakat lain. 

Di Gresik, Jawa Timur misalnya, seorang anggota DPRD
bahkan menerima kupon raskin, karena staf Kepala Desa
Mengganti membagikan kupon merata kepada semua warga.
Akibatnya, warga miskin yang berhak menerima hanya
kebagian 10 kg dari jatah semestinya, yaitu 20 kg/kk. 

Hal yang sama terjadi di Kelurahan Cilincing, Jakarta
Utara. Janda tua yang mestinya dapat kupon raskin
malah tidak memperoleh, tetapi pemilik toko yang bukan
keluarga miskin justru dapat kupon. 

Ketiga, ada biaya tambahan. Harga raskin yang
semestinya dijual Rp 1.000/kg atau Rp 20.000 setiap 20
kilogram, terpaksa harus dibayar lebih, karena adanya
biaya tambahan, seperti biaya administrasi, ongkos
angkut dan lainnya mulai dari Rp 500,- sampai dengan
Rp 6.000,-. 

Keempat, dijual lagi ke pasar. Raskin tidak langsung
dibagikan kepada yang berhak menerima, tetapi oleh
oknum petugas malah dijual ke penadah. Hal ini terjadi
di Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Di
sana oleh petugas koordinator yang membagi raskin
malah dijual ke pasar dan uang hasil penjualannya
digunakan untuk mendirikan tempat ibadah. 

Kelima, jumlahnya kurang. Raskin yang dibagikan bukan
dalam bentuk ukuran per kilogram, tetapi per liter,
sehingga beras yang diterima jumlahnya kurang.
Kekurangan tersebut juga bisa terjadi karena
penggunaan timbangan yang keliru dan berbeda dengan
timbangan standar, sehingga ketika beras ditimbang
kembali jumlahnya hanya 19 atau 19,5 kilogram. 

Keenam, menunggak setoran pembayaran. Akibat adanya
tunggakan hasil penjualan raskin di suatu daerah yang
tidak disetorkan kepada Dolog, Dolog tidak mau
menyalurkan lagi jatah raskin sebelum tunggakan
dilunasi. 

Hal ini tentu sangat merugikan penerima manfaat
raskin, karena mereka membeli secara kontan, namun
urusan penyetoran uang hasil pembelian tidak
diketahui. 

Ketujuh, kesalahan data. Karena kurangnya koordinasi
pemerintah pusat, propinsi, kabupaten sampai desa,
jumlah orang miskin yang didata lebih besar atau lebih
sedikit dari yang sebenarnya, sehingga raskin yang
dibagikan kurang atau lebih. Contohnya, di Jakarta.
Berdasarkan data Biro Pusat Statistik (BPS), jumlah
penduduk miskin di Jakarta tahun 2003 sebesar 84.000
kk, sehingga diperlukan raskin sebanyak 20.160 ton.
Namun, karena pemerintah pusat berpatokan pada
penduduk miskin tahun 2002 sebanyak 112.000 kk, yang
memerlukan raskin sebanyak 26.888 ton, maka kelebihan
stok sebanyak 6.720 ton sangat rawan untuk
diselewengkan. 

Kedelapan, tidak sesuai harga. Harga pembelian raskin
yang semestinya Rp 1.000/kg, harus dibeli dengan harga
Rp 1.300/liter (bukan kilogram). 

Dari uraian di atas, dapat dikatakan penyaluran raskin
sangat rentan terhadap penyelewengan dan manipulasi,
karena banyak celah-celah yang bisa dilakukan oknum
petugas di lapangan untuk menyunat raskin. Untuk itu,
pemerintah, selain harus memperketat penyaluran
raskin, juga harus menyempurnakan mekanismenya,
sehingga peluang untuk menyelewengkan raskin bisa
dihilangkan. 

Beberapa hal yang perlu dilakukan dalam penyempurnaan
dan pengawasan raskin, antara lain: 

Pertama, perlu dilakukan sosialisasi program raskin,
baik terhadap aparat/petugas di lapangan, keluarga
miskin yang akan menerima dan masyarakat umum. 

Kedua, mekanisme penyaluran perlu disempurnakan dan
disederhanakan, sehingga semua orang dapat mengetahui
prosedur penyaluran raskin, mulai dari pengadaan,
pembagian, dan pelaporannya. 

Ketiga, pengawasan harus lebih diperketat lagi, dan
benar-benar melibatkan berbagai komponen masyarakat,
seperti perguruan tinggi, LSM (Lembaga Swadaya
Masyarakat) dan lainnya, sehingga mempersempit peluang
menyelewengkan raskin. 

Keempat, sistem pelaporan dan evaluasi harus
dilaksanakan dengan baik, sehingga jika ada berbagai
kekeliruan dan kesalahan dapat dideteksi secara dini
dan dapat dicarikan solusinya. 

Kelima, untuk menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam
pengawasan raskin, pemerintah harus membuka Kotak Pos
Pengaduan, baik di tingkat Pusat maupun sampai di
tingkat kelurahan, sehingga masyarakat berani
melaporkan kesalahan yang dilakukan oknum dalam
penyaluran raskin. 

Keenam, untuk memberikan pelajaran kepada semua pihak
dalam penyaluran raskin agar tidak melakukan
kesalahan, setiap terjadi kesalahan dan kecurangan
yang mengakibatkan kerugian pemerintah dan masyarakat
akibat diselewengkannya raskin, pihak-pihak yang
terlibat menyelewenglkan raskin harus diberi sanksi
hukum yang tegas dan keras, sehingga yang lainnya
takut melakukannya. 

Dengan upaya di atas, diharapkan penyaluran raskin
tahun 2003 ini akan lebih sukses lagi, sehingga akses
pangan keluarga miskin benar-benar bisa terpenuhi.
Semoga. *** 

 

(Penulis adalah staf Badan Bimas Ketahanan Pangan,
Departemen Pertanian). 





=====
Milis bermoderasi, berthema 'mencoba bicara konstruktif soal Indonesia' dapat diikuti di http://www.polarhome.com/pipermail/nusantara/
Tulisan Anda juga ditunggu di http://www.mediakrasi.com (jadilah editor untuk koran online ini)
Juga mampirlah untuk ketawa ala Suroboyoan di
http://matpithi.freewebsitehosting.com
YANG BARU : http://nusantara.b3.nu/ situs kliping berita dan posting pilihan demi tegaknya NKRI. Mampirlah !

__________________________________________________
Do you Yahoo!?
Yahoo! Shopping - Send Flowers for Valentine's Day
http://shopping.yahoo.com