[pdiperjuangan] Fw: [Nasional] Akbar Dihukum 3 Tahun Penjara!

Olga nebo Sylvie Gondokusumo pdiperjuangan@polarhome.com
Sat Sep 7 16:24:01 2002


----- Original Message ----- 
From: "Hartoni Ubes" <h_ubes@yahoo.com>
To: "NATIONAL" <national@mail2.factsoft.de>
Sent: Wednesday, September 04, 2002 3:39 PM
Subject: [Nasional] Akbar Dihukum 3 Tahun Penjara!


> -----------------------------------------------------------------------
> Mailing List "NASIONAL"
> Diskusi bebas untuk semua orang yang mempunyai perhatian terhadap
> eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
> -----------------------------------------------------------------------
> STOP Exodus TKI !!  STOP Exodus bangsa kita  !!   STOP Exodus TKI !!
> -----------------------------------------------------------------------
> 
> Hakim: Akbar Terbukti Lakukan Tindak Pidana Korupsi!
> Laporan : Dulhadi
> Jakarta, KCM

> Akbar Tandjung tertunduk lesu setelah majelis hakim
> pengadilan negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh
> Amiruddin Zakaria menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara
> karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
> tindak pidana korupsi dana nonbudgeter Bulog sebesar
> Rp40 milyar.
> Sementara dua terdakwa lainnya, yaitu Ketua Yayasan
> Raudlatul Jannah Dadang Sukandar  dan kontraktor
> pelaksana Winfried Simatupang, masing-masing 1 tahun 6
> bulan penjara.

> "Terdakwa Akbar Tandjung, Dadang Sukandar, dan
> Winfried Simatupang,  terbukti secara sah dan
> meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana
> korupsi, sesuai dengan dakwaan primer Jaksa Penuntut
> Umum," demikian pernyataan Amiruddin Zakaria dalam
> putusannya yang dibacakan di Gedung Serbaguna kantor
> Badan Meteorologi dan Geofisika, Kemayoram, Jakarta
> Pusat, Rabu (4/9) yang berlangsung sejak pukul 10.00
> Wib hingga pukul 18.15 Wib.

> Beberapa hal yang memberatkan para terdakwa menurut
> majelis hakim, bahwa perbuatan mereka telah merugikan
> keuangan negara serta menghambat pembangunan. 
> Selain itu, juga merugikan masyarakat miskin yang
> seharusnya berhak menerima sembako. Dalam melakukan
> perbuatan melwan hukum tersebut terdakwa menggunakan
> sebuah yayasan Islam yang bernama Raudlatul Jannah.
> Hal-hal yang dianggap meringankan menurut majelis
> hakim, yaitu para terdakwa belum pernah dihukum, telah
> mengembalikan uang Rp40 milyar kepada negara dan tidak
> menghambat persidangan. 

> Namun dalam pertimbangan majelis hakim, meski telah
> mengembalikan uang sebesar Rp40 milyar kepada negara,
> hal itu dianggap tidak menjadi alasan pemaaf atau
> pembenaran terhadap perbuatan terdakwa yang dianggap
> melanggar hukum.
> "Hal itu tidak menghilangkan unsur pidana yang
> dilakukan," tegas Amiruddin Zakaria.
> Selain dikenai hukuman penjara, seluruh terdakwa
> masing-masing dikenai denda Rp10 juta, subsider 3
> bulan kurungan serta dibebani beaya perkara sebesar
> Rp7500.

> Dalam putusan hakim tersebut tidak dinytakan bahwa
> seluruh terdakwa langsung masuk tahanan. Sementara
> hukuman mereka masing-masing akan dikurangi dengan
> masa tahanan yang pernah mereka jalani.
> Menyangkut barang bukti berupa surat-surat yang
> digunakan selama persidangan diserahkan kepada JPU
> untuk digunakan dalam perkara lain.

> Menurut Majelis Hakim, seluruh unsur-unsur yang
> dipidanakan dianggap telah terbukti. Antara lain,
> bahwa perbuatan Akbar, Dadang dan Winfried bertujuan
> untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau
> suatu badan.
> Sementara majelis hakim tidak lagi mempertimbangkan
> soal ke mana larinya dana tersebut yang diketahui
> tidak digunakan untuk pembagian sembako. Mengenai
> adanya unsur kerugian negara dimaksud, yaitu, bahwa
> dengan dana sebesar Rp40 milyar tersebut, seharusnya
> 1,6 juta rakyat Indonesia yang bisa mendapatkan
> manfaat dari bantuan sembako.

> "Namun karena dana tersebut tidak dibelikan sembako,
> maka 1,6 juta rakyat tidak mendapat bantuan. Perbuatan
> itu dianggap telah menghambat pembangunan. Selain itu,
> dana Rp40 milyar yang dikembalikan oleh terdakwa
> Winfried Simatupang kepada negara apabila disimpan
> dalam deposito, bunganya dapat digunakan oleh negara
> untuk kemaslahatan masyarakat," jelas Amiruddin.
> Selain itu, Akbar Tandjung selaku Mensesneg atau
> pejabat publik secara nyata telah melanggar
> prinsip-prinsip penyelenggaraan keuangan negara.
> "Perbuatan materiil Akbar Tandjung melangkahi
> azas-azas kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian
> dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara,"
> ujar Amiruddin.

> Hal itu berkaitan dengan adanya penyerahan dana Rp40
> milyar yang diperolehnya dari Bulog kepada Dadang
> Sukandar yang baru pertama kali dia kenal.
> Penyerahan dana itu sendiri dilakukannya tanpa melalui
> proses tender dan pencairannya tidak dilakukan secara
> bertahap atau per termin dari hasil kerja kontraktor
> pelaksana.
> "Akbar Tandjung juga langsung menyerahkan cek tersebut
> kepada Dadang Sukandar tanpa meminta tanda terima,"
> ujar Amiruddin.

> Setelah pembacaan vonis tersebut, Akbar dan Dadang
> terlihat lesu. Sementara Winfried hanya terlihat lelah
> sambil terus menatap majelis hakim yang membacakan
> putusannya. Sementara, istri Akbar, Nyonya Kristina
> Maharani, yang duduk tepat di belakang kursi terdakwa,
> terlihat wajahnya murung dan matanya berkaca-kaca
> setelah mengetahui hukuman yang dijatuhkan hakim
> kepada suaminya.

> Beberapa saat setelah pembacaan putusan, situasi ruang
> persidangan sempat dikagetkan oleh teriakan histeris
> salah seorang putri Akbar Tandjung yang langsung
> dibawa keluar ruangan.
> Selanjutnya, situasi ruangan juga terlihat kacau dan
> gaduh karena para pengunjung yang sebagian besar
> pendukung Akbar, langsung berdiri dan mengungkapkan
> kekecewaannya atas putusan hakim. Aparat kepolisian
> langsung mengamankan situasi.

> Usai mendengar putusan tersebut, baik Akbar, Dadang
> dan Winfried menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat
> hukum mereka, dalam mengajukan upaya hukum. 
> Setelah berkonsultasi dengan kliennya, Amir Syamsuddin
> selaku Ketua tim Penasihat hukum Akbar, langsung
> menyatakan, "Kami mengajukan banding atas putusan
> masjelis hakim."

> Sedangkan penasihat hukum Dadang dan Winfried mengaku
> pikir-pikir, demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum
> Fahmi SH yang sebelumnya mengajukan tuntutan agar
> Akbar dihukum 4 tahun penjara, Dadang dan Winfried
> masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara.

> "Saya pikir-pikir dulu selama seminggu," ujar Fahmi.
> Setelah persidangan usai, Akbar tidak mau memberikan
> keterangan kepada wartawan dan langsung dilarikan
> dengan mobil miliknya, Toyota Land Cruiser B1677VG
> warna soklat metalik denganpengawalan ketat dari para
> pendukungnya yang berdiri di kiri-kanan pintu mobil,
> disertai pengawalan puluhan Satgas Angkatan Muda
> Partai Golkar.(jy)
>