[pdiperjuangan] Akbar Tanjung Diminta Non-Aktif
Olga nebo Sylvie Gondokusumo
pdiperjuangan@polarhome.com
Sat Sep 7 16:32:11 2002
----- Original Message -----
From: "Hartoni Ubes" <h_ubes@yahoo.com>
To: "NATIONAL" <national@mail2.factsoft.de>
Sent: Wednesday, September 04, 2002 3:39 PM
Subject: [Nasional] Akbar Dihukum 3 Tahun Penjara!
> -----------------------------------------------------------------------
> Mailing List "NASIONAL"
> Diskusi bebas untuk semua orang yang mempunyai perhatian terhadap
> eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
> -----------------------------------------------------------------------
> STOP Exodus TKI !! STOP Exodus bangsa kita !! STOP Exodus TKI !!
> -----------------------------------------------------------------------
> Akbar Tandjung Diminta Non-Aktif
> Jakarta, KCM
> Menyusul dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus
> korupsi dana non budgeter Bulog senilai Rp40 milyar
> dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis
> Hakim, Ketua DPR RI Akbar Tandjung disarankan
> non-aktif dari jabatannya untuk sementara
> Demikian pendapat yang dihimpun KCM dari beberapa
> fraksi DPR, Rabu (4/9), di Jakarta, menanggapi vonis
> tiga tahun untuk ketua umum Partai Golkar dan ketua
> DPR RI tersebut. Akbar Tandjung sendiri langsung
> menyatakan banding terhadap putusan hakim tersebut.
> "Dari sisi moralitas reformasi mestinya Pak Akbar
> Tandjung menon-aktifkan diri untuk sementara sehingga
> proses hukum atau proses banding tersebut tidak
> dipengaruhi oleh jabatannya sebagai Ketua Golkar dan
> Ketua DPR," ungkap Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa DPR
> RI Rodjil Ghufron.
> Anggota Fraksi Partai Bulan Bintang (F-PBB) PBB MS
> Kaban berpendapat, sesuai dengan fatsoen politik Akbar
> Tandjung harus menon-aktifkan dirinya. "Tapi itu
> terserah kepada Pak Akbar dan harus datang dari
> keinginan dirinya," ujar Kaban yang juga Sekretaris
> Jenderal DPP PBB tersebut.
> Ketua Fraksi Kesatuan Kebangsaan Indonesia (F-KKI)
> Sutradara Gintings berpendapat, memang ada dua sistem
> untuk melihat posisi Akbar Tandjung. Pertama, dari
> sistem formal sebelum ada keputusan hukum yang berlaku
> tetap maka Akbar tetap dinyatakan tidak bersalah,
> karena itu tetap menjabat sebagai ketua DPR RI. "Kedua
> dari etika moral akan sangat baik kalau Akbar Tandjung
> menyatakan menon-aktifkan diri," ujarnya.
> Pendapat agar Akbar Tandjung menon-aktifkan diri juga
> datang dari Wakil Sekjen DPP PDI Perjuangan Pramono
> Anung. Menurut anggota Komisi VIII DPR RI itu,
> non-aktif adalah sebagai bentuk tanggung jawab Akbar
> Tandjung yang dinyatakan bersalah oleh hakim. "Secara
> pribadi sebaiknya kalau Pak Akbar divonis, dia
> sebaiknya tidak aktif dulu untuk menyelesaikan
> hukumnya sehingga lembaga DPR tak kehilangan citra,"
> ujarnya sebelum mengikuti rapat paripurna DPR, Rabu
> pagi.
> Sedangkan Wakil Ketua Fraksi Reformasi Patrialis Akbar
> menyatakan, dalam waktu dekat fraksinya akan
> menyampaikan sikap mengenai status Akbar Tandjung.
> "Soal non-aktif saya pikir lebih baik dikembalikan
> dulu kepada teman-teman di Golkar," ujarnya.
> "Menggangu" DPR
> Rodjil Ghufron menjelaskan, secara tidak langsung
> dinyatakannya Akbar Tandjung terbukti bersalah dan
> dijatuhi hukuman 3 tahun penjara akan "mengganggu"
> DPR. "Secara psikologis hal ini mengganggu lembaga
> tinggi negara dipimpin oleh terpidana," ucapnya.
> Karena itu, lanjutnya, dalam rapat F-KB DPR mengemuka
> pendapat yang mengusulkan pembentukan Dewan Kehormatan
> DPR untuk membahas posisi Akbar Tandjung. "Dewan
> kehormatan ini untuk merumuskan bagaimana posisi Pak
> Akbar," katanya. Selain itu, berkembang juga pendapat
> untuk menyampaikan mosi tidak percaya kepada
> kepemimpinan Akbar Tandjung.
> Sementara, Pramono Anung meminta pimpinan DPR dan
> pimpinan fraksi mengambil inisiatif membentuk Dewan
> Kehormatan. Dewan Kehormatan itu merupakan salah satu
> solusi karena tak ada kode etik yang mengatur anggota
> DPR harus mundur bila divonis bersalah. "Sebaiknya
> pimpinan DPR dan pimpinan fraksi mengambil inisiatif
> karena citra DPR harus tetap terjaga dengan baik,"
> paparnya.
> Soal Dewan Kehormatan ini, menurut MS Kaban, tidak ada
> urgensinya karena hal itu merupakan proses hukum.
> "Biarkanlah proses hukum berjalan," ucapnya. (nik)
>
>
>
> __________________________________________________
> Do You Yahoo!?
> Yahoo! Finance - Get real-time stock quotes
> http://finance.yahoo.com
> -------------------------------------------------------------
> Info & Arsip Milis Nasional: http://www.munindo.brd.de/milis/
> Nasional Subscribers: http://mail2.factsoft.de/mailman/roster/national
> Netetiket: http://www.munindo.brd.de/milis/netetiket.html
> Nasional-m: http://redhat.polarhome.com/pipermail/nasional-m/
> Nasional-a: http://redhat.polarhome.com/pipermail/nasional-a/
> Nasional-f:http://redhat.polarhome.com/mailman/listinfo/nasional-f
> ------------------Mailing List Nasional----------------------
>