[pdiperjuangan] Mendesak Dibentuk Dewan Kehormatan DPR

Olga nebo Sylvie Gondokusumo pdiperjuangan@polarhome.com
Sat Sep 7 16:55:55 2002


> Mendesak Dibentuk DK DPR
> Jakarta (Bali Post, Kamis, 5 September 2002) -

>
> Kalangan anggota legislatif mendesak agar segera dibentuk Dewan Kehormatan
> (DK) DPR setelah Akbar diketahui bersalah. Akbar Tandjung dalam kesempatan
> sebelumnya telah menegaskan tidak akan mengundurkan diri dari jabatan
ketua
> DPR, meski divonis bersalah.

> Wasekjen DPP PDI-P yang juga anggota Fraksi PDI-P DPR Pramono Anung
meminta
> pimpinan DPR dan pimpinan fraksi mengambil inisiatif membentuk Dewan
> Kehormatan. Menurutnya, Dewan Kehormatan merupakan salah satu solusi
terbaik
> untuk menyelesaikan pro-kontra perlu-tidaknya Akbar Tandjung mundur dari
> jabatan ketua DPR, karena tata tertib dan kode etik tidak mengaturnya.
> ''Citra DPR harus tetap terjaga dengan baik. Seyogianya memang ada
keputusan
> DPR, sebagai lembaga politik, DPR wajib memberikan contoh kepada
> masyarakat,'' katanya.

> Meski belum menjadi keputusan tetap, pembentukan Dewan Kehormatan tidak
bisa
> disebut terlalu dini. Sebab, ketua DPR merupakan jabatan politik, berbeda
> dengan Syahril Sabirin sebagai gubernur BI yang bukan pejabat politik.
> Pendapat senada dikatakan Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-KB) DPR
Rodjil
> Gufron dan Ketua Fraksi Reformasi Ahmad Farhan Hamid. Rodjil meminta DPR
> segera membentuk Dewan Kehormatan untuk menonaktifkan Akbar Tandjung.
> ''Jadi, jika dia bersalah, DPR harus mengambil sikap. Dalam UU Politik
> secara moralitas sebagai lembaga negara, dia harus mundur atau cuti
> sementara dari jabatannya,'' terang Rodjil.

> Begitu juga Ahmad Farhan Hamid. Ia menyarankan agar pimpinan DPR
mengundang
> pimpinan fraksi melakukan konsultasi untuk membahas posisi Akbar di DPR
> dengan agenda menentukan perlunya dibentuk Dewan Kehormatan. Menurutnya,
ini
> sangat fair. ''Kami berharap Akbar mundur, karena DPR adalah lembaga yang
> memiliki legitimasi di mata masyarakat,'' pinta Farhan seraya menambahkan,
> untuk menetapkan pengganti Akbar nanti perlu dilakukan pemilihan ulang
> (kocok ulang).

> Desakan juga datang dari Ketua Fraksi Bulan Bintang (F-BB) Ahmad
Sumargono.
> Ia mengatakan risi dan tidak enak bila DPR dipimpin politisi yang dihukum
> hakim karena kasus korupsi. Selain meminta dibentuknya Dewan Kehormatan,
> F-KB dan F-Reformasi juga menegaskan, fraksinya kembali akan menggulirkan
> Pansus Buloggate II bila ternyata nantinya vonis membebaskan Akbar
Tandjung
> yang sudah dinyatakan bersalah.

> Tak Mau Mundur

> Sementara itu, terpidana Akbar Tandjung tetap ngotot tak mau mundur dari
> jabatannya sebagai ketua DPR. Menurutnya, meski telah dijatuhi hukuman
> selama tiga tahun penjara, vonis itu belum memiliki kekuatan hukum tetap.
> Pasalnya, ia masih bisa melakukan upaya hukum selanjutnya yakni banding.
> Oleh karena itu, ia akan tetap aktif sebagai ketua DPR, sampai ada putusan
> hukum tetap (incraah). Hal itu pernah dilakukan Gubernur BI Syahril
Sabirin,
> setelah divonis tiga tahun dalam perkara skandal Bank Bali. Akbar secara
> terus terang mengatakan, ia sangat mengharapkan proses bandingnya itu
> berakhir dengan pembebasan dirinya.

> Semua ini merupakan harapannya sejak pertama dirinya diperiksa penyidik
> hingga proses penuntutannya di persidangan. ''Saya tetap akan menjabat
ketua
> DPR, sampai ada putusan tetap. Tentu saya akan bertugas seperti biasa.
Ya...
> seperti yang dialami Pak Syahril Sabirin. Beliau kan tetap menjalankan
> tugasnya sampai sekarang,'' paparnya.

> Terhadap inisiatif fungsionaris Golkar yang melakukan pertemuan dengannya
> untuk menentukan sikap, Akbar mengatakan akan terlebih dahulu bertemu
dengan
> tim penasihat hukumnya. Pertemuan itu akan digunakannya untuk
berkonsultasi
> mengenai nasibnya bagi proses hukum selanjutnya. Sementara pertemuan
dengan
> kader partai, tetap dilakukannya, karena mereka datang dan meminta
bertemu.

> Mengenai target politiknya pascajatuhnya vonis ini, Akbar tak bersedia
> mengatakannya. Namun, ia yakin dengan karier politiknya ke depan tetap
> cerah. Pasalnya, seseorang yang pernah dihukum atau ditahan, belum tentu
> karier politiknya meredup dan mati. Hal ini pernah dialami para politikus.
> ''Usulan agar digelar munaslub untuk menggeser saya, tak bisa dilakukan
> begitu saja. Harus ada alasan kuat mengapa perlu munaslub,'' tutur Akbar.
> (kmb4/kmb3)
>
>
>
>