[pdiperjuangan] Fw: [Nasional] Akbar Tandjung harus Mundur dari Ketua DPR

Olga nebo Sylvie Gondokusumo pdiperjuangan@polarhome.com
Sat Sep 7 17:20:48 2002


----- Original Message -----
From: "panca" <panca@arcor.de>
To: "nasional" <national@mail2.factsoft.de>
Sent: Friday, September 06, 2002 1:03 AM
Subject: [Nasional] Akbar Tandjung harus Mundur dari Ketua DPR


> -----------------------------------------------------------------------
> Mailing List "NASIONAL"
> Diskusi bebas untuk semua orang yang mempunyai perhatian terhadap
> eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
> -----------------------------------------------------------------------
> STOP Exodus TKI !!  STOP Exodus bangsa kita  !!   STOP Exodus TKI !!
> -----------------------------------------------------------------------
> Dari Warung Global Interaktif-''Bali Post''
> Akbar Tandjung harus Mundur dari Ketua DPR
>
> KETUA DPR Akbar Tandjung akhirnya divonis tiga tahun penjara oleh majelis
> hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Amirudin Zakaria. Banyak kalangan
> menyoroti putusan yang dijatuhkan majelis hakim itu. Termasuk para
penelepon
> di acara Warung Global yang disiarkan Radio Global FM 99,15 Kini Jani
Bali,
> Kamis (5/9) kemarin.

Ada yang merasa kecewa karena menilai hukuman tiga
> tahun terhadap Akbar Tandjung yang terlibat kasus korupsi dana nonbudgeter
> Bulog Rp 40 milyar terlalu ringan. Ada pula yang menilai, majelis hakim
> cukup berani menghukum salah seorang kroni Orba itu. Yang jelas, para
> penelepon acara yang juga dipancarluaskan Radio Genta Swara Sakti Bali FM
> 106,15 dan Singaraja FM 107,2, minta Akbar Tandjung harus mundur dari
Ketua
> DPR. Berikut rangkuman opini para penelepon acara tersebut.
>
> Menurut Ketua Bali Coruption Watch (BCW) Putu Wirata Dwikora, vonis
terhadap
> Akbar Tandjung rendah sekali. Tuntutan yang diajukan jaksa Fachmi yakni
> empat tahun penjara pun dinilai sangat rendah. Maklum, mereka masih
> orang-orangnya Orba. Selain itu, prosesnya juga berlarut-larut. Oleh
karena
> itu, banyak LSM yang bertanya-tanya, pasti ada lobi-lobi di balik putusan
> tersebut. ''Untuk sementara memang cukup memuaskan dari pada tidak ada
yang
> dihukum sama sekali,'' tegasnya.
>
> Unsur politis, lanjutnya, kentara sekali dalam kasus ini. Sebab, Pansus
> Buloggate untuk menangani Akbar Tandjung digagalkan, tidak seperti halnya
> pada Buloggate I yang ada Pansusnya. Oleh karena itu, harus diwaspadai
> kemungkinan Akbar Tandjung bisa bebas saat naik banding nanti. Untuk itu,
> dia tidak percaya kalau vonis tersebut serius, paling hanya rekayasa.
Selain
> itu, semestinya begitu yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka
sudah
> harus dinonaktifkan sebagai Ketua DPR. Di sinilah kelihatan betapa
rendahnya
> etika politik di Tanah Air. Bagaimana pun, dengan vonis ini secara politis
> Akbar Tandjung telah dijatuhkan agar tidak bisa ikut bersaing pada Pemilu
> 2004 nanti.

 ''Putusan ini kala-kala (sekadarnya-red), karena diputuskan saat
> Presiden Megawati tidak di Indonesia, pasti ada apa-apanya,'' imbuh Sinda.
> Putusan ini, kata Nang Tison, menunjukkan supremasi hukum tak ada
kemajuan.
> Namun yang penting sekarang, Akbar Tandjung harus meletakkan jabatannya
> sebagai Ketua DPR agar tidak mencoreng citra lembaga tinggi negara. Meski
> Akbar Tandjung akan naik banding bahkan mengajukan Peninjauan Kembali (PK)
> nantinya, tambah Ipung, yang penting anggota DPR memegang janjinya untuk
> mengawasi proses penegakan hukum terhadap Akbar Tandjung itu.
>
> Muka Badak

> Jika Akbar Tandjung tetap ngotot menjadi Ketua DPR, semua fraksi di DPR
> harus memegang komitmennya dengan memboikot tiap sidang DPR. Sebab, yang
> memimpin itu sekarang jelas-jelas seorang terpidana. Untuk itulah, Ledang
> Asmara menyerahkan semuanya secara organisatoris kepada lembaga yang ada.
> Termasuk, kemungkinan jabatan Akbar Tandjung sebagai seorang ketua Golkar.
> Kalau misalnya Akbar Tandjung mau naik banding, itu merupakan haknya yang
> harus dihormati semua pihak.
>
> ''Meski kurang memuaskan, namun hakim yang memimpin sidang patut diacungi
> jempol. Kalau dia mau naik banding, saya minta penegak hukum mengedepankan
> hati nuraninya. Kalau Akbar Tandjung tetap ngotot mau duduk sebagai ketua
> DPR, itu sama saja dengan muka badak,'' ujar Maria senada dengan penelepon
> lainnya, Binawan.
>
> Hukuman tiga tahun penjara, tambah Redana dari Tibu Beneng, cukup pas dari
> pada tidak alias bebas sama sekali. Namun bagi Arjawa dari Singaraja,
vonis
> itu membuatnya jadi pusing dan mual. Sebab, jika naik banding apalagi ke
PK
> nanti, besar kemungkinan Akbar Tandjung malah akan bebas seperti halnya
> kasus Gubernur BI Syahril Sabirin. Maklum, yang duduk di MA itu Bagir
Manan
> yakni orangnya Golkar juga.
>
> Rasa geli terhadap putusan ini juga disampaikan Gregor dari Badung. Ini
> memberi pendidikan dan citra kurang baik bagi masyarakat, termasuk citra
> Indonesia di mata internasional. Namun yang sekarang lebih penting,
menurut
> Agus dari Bangli, agar Akbar Tandjung tidak lagi memimpin DPR maupun
Golkar.


> ''Ini sama saja dengan yang dulu. Oleh karena itu, perlu revolusi untuk
> mengubah keadaan,'' tegas Darmayasa dari Karangasem sembari menyayangkan
> Presiden Megawati tidak pernah ngomong menyikapi keadaan ini. Komang Edi
> dari Kuta, juga khawatir dan kurang percaya terhadap penegakan hukum di
> Indonesia. Selama ini, hukum hanya menjadi milik dan permainan orang-orang
> gede dan berduit. Oleh karenanya, dia mengusulkan yang menangani kasus
Akbar
> Tandjung sebaiknya hakim dari luar negeri. Apalagi berdasarkan pengalaman
> Made dari Sukawati dan Tati dari Legian, orang-orang gede dan berduit
> kebanyakan ditangkap namun setelah itu dipeluk. Sementara rakyat kecil,
> kalau ditangkap langsung dipentungi.
>
> Vonis tiga tahun, menurut Suwirya, merupakan putusan yang cukup berani
dari
> ketua hakim. Tidak hanya itu, ini sekaligus untuk mendidik dan memberikan
> shock terapy bagi Akbar Tandjung maupun pejabat lain. Hanya saja, Kadek
Mako
> dari Kedewatan, Ubud yang menutup acara mempertanyakan, kenapa kadang
> putusan hakim di PN bisa berbeda dengan yang di Pengadilan Tinggi (PT)
> maupun Mahkamah Agung (MA). Padahal, orang-orangnya sama lulusan sarjana
> hukum dengan diktat yang dipakai pegangan juga sama. Itulah barangkali
hukum
> di Indonesia. (sug)
>
> -------------------------------------------------------------
> Info & Arsip Milis Nasional: http://www.munindo.brd.de/milis/
> Nasional Subscribers: http://mail2.factsoft.de/mailman/roster/national
> Netetiket: http://www.munindo.brd.de/milis/netetiket.html
> Nasional-m: http://redhat.polarhome.com/pipermail/nasional-m/
> Nasional-a: http://redhat.polarhome.com/pipermail/nasional-a/
> Nasional-f:http://redhat.polarhome.com/mailman/listinfo/nasional-f
> ------------------Mailing List Nasional----------------------
>