[pdiperjuangan] [Nasional] Terpidana, Akbar Semestinya Masuk Sel

pdiperjuangan@polarhome.com pdiperjuangan@polarhome.com
Mon Jan 20 22:03:00 2003


-----------------------------------------------------------------------
Mailing List "NASIONAL"
Diskusi bebas untuk semua orang yang mempunyai perhatian terhadap
Kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-----------------------------------------------------------------------
BERSATU KITA TEGUH, BERCERAI KITA RUNTUH
-----------------------------------------------------------------------
Kadek dari Singaraja menggarisbawahi koruptor sama saja dengan maling.
Bedanya, koruptor kelasnya kakap sedangkan maling teri. ''Kalau sudah
divonis kan harus menjalani hukuman di penjara, sebagaimana berlaku bagi
wong cikik,'' cetusnya. Ia pun mengingatkan, dana yang digerogoti koruptor
kelas kakap Rp 40 milyar, tak mungkin disimpan di rumah, pasti ditaruh di
bank, sehingga ada bunga dan harus dihitung. Kadek mengkalkulasi, seandainya
bunganya 1 persen berarti per bulannya bertambah Rp 400 juta. Gara-gara
kasus ini, Kadek lalu mempertanyakan mana katanya slogan setiap warga negara
kedudukannya sama di depan hukum. ''Kalau bisa jangan sebatas di mulut,
maling ayam saja juga diproses hukum,'' tegasnya.

_____________


Dari Warung Global ''Interaktif'' Bali Post
Terpidana, Akbar Semestinya Masuk Sel

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang
diajukan Akbar Tandjung dalam perkara korupsi dana nonbudgeter Rp 40 milyar.
Majelis banding tetap mengukuhkan hukuman tiga tahun penjara. Kendati
bandingnya ditolak, Akbar tak menyerah begitu saja. Dia secepatnya akan
kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sayangnya, majelis hakim yang diketuai Ridwan
Nasution enggan menetapkan ketiga terdakwa yakni Akbar Tandjung, Dadang
Sukandar, dan Winfried Simatupang untuk menjalani hukuman penjara. Topik
''Banding Akbar Ditolak'' diangkat dalam Warung Global Interaktif Bali Post
yang disiarkan langsung Radio Global FM 99,15 Kini Jani, Sabtu (18/1) lalu.
Acara ini juga direlai Radio Genta Swara Sakti Bali FM 106,15, dan Radio
Singaraja FM 107,2. Umumnya pendapat pengunjung warung mempertanyakan kurang
beraninya aparat penegak hukum menjebloskan ke penjara. Padahal, jika kasus
kecil melibatkan rakyat kecil kontan pelakunya diseret ke sel. Berikut
rangkumannya.

Kadek dari Singaraja menggarisbawahi koruptor sama saja dengan maling.
Bedanya, koruptor kelasnya kakap sedangkan maling teri. ''Kalau sudah
divonis kan harus menjalani hukuman di penjara, sebagaimana berlaku bagi
wong cikik,'' cetusnya. Ia pun mengingatkan, dana yang digerogoti koruptor
kelas kakap Rp 40 milyar, tak mungkin disimpan di rumah, pasti ditaruh di
bank, sehingga ada bunga dan harus dihitung. Kadek mengkalkulasi, seandainya
bunganya 1 persen berarti per bulannya bertambah Rp 400 juta. Gara-gara
kasus ini, Kadek lalu mempertanyakan mana katanya slogan setiap warga negara
kedudukannya sama di depan hukum. ''Kalau bisa jangan sebatas di mulut,
maling ayam saja juga diproses hukum,'' tegasnya.

Gunadi di Kapal menekankan sekarang yang terpenting menunggu tingkat kasasi
yang ditangani MA. ''Saya pernah berkecimpung di bidang hukum. Hukum kita
masih lemah, misalnya seseorang malas menjadi saksi karena khawatir maunya
menolong bisa dijadikan tersangka,'' jelas dia. Menurutnya, selama ini Akbar
mengganggap dirinya tak bersalah dan itu merupakan sah-sah saja karena
merupakan hak pribadinya. Akbar pun terus berjuang nantinya seperti
mengajukan peninjauan kembali (PK).

Komang menyarankan, perlu UU Koruptor lebih berat lagi, misalnya nilai uang
yang dikorup minimal Rp 1 milyar sudah dihukum mati, mungkin pelakunya akan
jera. ''Saya kasihan kepada Presiden yang memperjuangkan bangsa ini,''
ucapnya. Ireng di Bajra meminta keputusan kasasi di MA lebih tegas lagi,
sebagaimana bunyi putusan di PN dan PT. Bagi Ireng, sebaiknya Akbar legowo
menerima kenyataan, karena dia jadi pemimpin dan jadi panutan.
Ari di Jalan Pulau Moyo menyarankan supaya Akbar mundur dulu, supaya rakyat
bisa berpikir jernih. Namun, Akbar juga bisa berkelit dengan berdalih tak UU
yang mengatur. Subamia mengingatkan supaya hukum ditegakkan mengingat kini
banyak orang pintar bermain hukum yang berupaya mencari celah-celahnya.
Rakyat pun tahu kalau pejabat melanggar sumpah jabatan. Dikemukakannya
keadilan di Indonesia masih diwarnai katebelece.
Batal Masuk Sel
Made di Padang Sambian menilai hukum di Indonesia sistemnya bertele-tele.
Ditegaskannya, produk hukum kita dari Belanda, sehingga KUHP perlu diubah.
''Hukum kita produk impor, apakah sesuai dengan kehidupan dan karakter
rakyat Indonesia?'' tanya Made. Raceng menyadari siapa pun yang posisinya
seperti Akbar pasti melakukan hal demikian. Tujuannya agar batal masuk sel.
''Padahal orang curi duit Rp 2.000 bisa dihukum 3 bulan kurungan,''
ungkapnya. Bisa dipastikan sepak terjang Akbar selanjutnya melakukan
lobi-lobi. Ia mengharapkan hukum tetap ditegakkan. Untuk itu, bagaimana
sikap aparat penegak hukum sebab sangat menentukan dalam kasus ini. ''Akbar
dan Rahadi Ramelan kan saling tuding,'' ujarnya. Kobra di Tabanan malah
menekankan jika mengacu putusan PN dan PT, Akbar jelas terpidana, semestinya
ditahan. ''Hukumnya bagus, cuma penerapan aparatnya justru yang lemah,''
papar dia. Selebihnya dia mambaca adanya bargaining politik tertentu. ''Dia
punya akses besar dalam pemerintahan,'' katanya. Ia mempertanyakan apakah
mau wakil rakyat dipimpin seorang napi. ''Seandainya saya duduk di Senayan
dan sidang dipimpin Akbar, pasti saya akan walk-out,'' terangnya. Negara ini
negara hukum, namun kenyataannya tidak.

Maria menandaskan, agar Presiden Megawati berani menindak, dan Akbar mundur
dari DPR, ternyata Mega diam. ''Megawati semestinya bertindak,'' urai Maria.
Putra berpendapat, penanganan kasus ini dari kaca mata hukum menggunakan
hukum kompromi supaya selamat. ''Orde pemerintahan kita hanya ganti nama,
hasil kompromi ini makin mengacaukan,'' jelasnya. Ia berharap dalam Pemilu
2004 nanti menggunakan sistem pemilihan langsung mampu merombak tatanan
pemerintahan. ''Megawati ternyata tak berani. Srikandi Indonesia berbeda
dengan Srikandi dalam pewayangan,'' tuturnya. (nel)
(Bali Post, Senin, 20 Januari 2003)

-------------------------------------------------------------
Info & Arsip Milis Nasional: http://www.munindo.brd.de/milis/
Anggota Nasional: http://mail2.factsoft.de/mailman/roster/national
Netetiket: http://www.munindo.brd.de/milis/netetiket.html
Nasional-m: http://www.polarhome.com/pipermail/nasional-m/
Nasional-a:  http://www.polarhome.com/pipermail/nasional-a/
Nasional-e:  http://www.polarhome.com/pipermail/nasional-e/
------------------Mailing List Nasional------------------